Dua tersangka nama itu adalah mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Provinsi DKI Jakarta, RA dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, NH.
"Penyidik selanjutnya menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 sampai 29 April 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana sebagaimana diberitakan
RMOLJakarta (Sabtu, 11/4).
Penahanan NH sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan nomor : Print-47/F.2/Fd.1/04/2015, dan RA sprinhan nomor Print-48/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PU Provinsi DKI Jakarta (2010-2013), EB sebagai tersangka.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: