JAMAN Tawarkan Opsi Agar Krisis Moneter Tak Terulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 08 April 2015, 03:27 WIB
JAMAN Tawarkan Opsi Agar Krisis Moneter Tak Terulang
Antonius Iwan Dwi Laksono/net
rmol news logo . Pemerintah yang sudah berjalan enam bulan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi masih dibayang-bayang krisis moneter 1998. Ini karena peristiwanya sama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah. Pergerakan kurs rupiah terhadap dolar AS yang makin melemah liar, dari Rp 12,000 menjadi lebih dari Rp 13,000 dalam enam bulan pemerintahan baru Jokowi.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Antonius Iwan Dwi Laksono mengaku tersentak membaca laporan SKK Migas 2014 bahwa nilai belanja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2014 mencapai US$19,916 miliar (Rp 258,9 triliun) dan dari jumlah tersebut, pengadaan barang dan jasa tercatat US$17.354 miliar (Rp 225 triliun) asumsi kurs Rp 13,000. Sementara untuk tahun 2013 besaran nilainya adalah US$20,384 miliar (Rp 245 Triliun).

"Suatu jumlah yang sungguh sangat besar sekitar hampir 15 persen dari total APBN 2014 untuk pengadaan barang dan jasa di bawah SKK Migas dan dari jumlah ini menurut informasi sekitar 75 persen sampai -90 persen dalam bentuk valuta asing atau US dolar," ujar Iwan Dwi Laksono dalam ketangannya, Rabu (8/4).

Sementara disisi lain, nilai cost recovery untuk tahun 2013 dan 2014 yang diterima oleh kontraktor PSC company masing-masing sebesar US$15,919 miliar dan US$15,913 miliar (Rp 200 triliun). Artinya diluar kebutuhan impor minyak, jumlah pengadan barang dan jasa serta kebutuhan untuk cost recovery masing-masing untuk tahun 2013 dan 2014 adalah sekitar US$ 36,303 miliar dan US$ 35,829 miliar

"Melihat besaran hanya dari 2 komponen ini saja dalam perekonomian domestik nasional, maka betapa besar kebutuhan valuta asing (US dolar) di lingkup SKK Migas setiap tahunnya belum dari komponen lainnya seperti impor minyak berikut bisnis-bisnis rantai turunannya. Kita belum bicara industri lainnya seperti industri pertambangan, listrik, THC Pelindo, sewa gedung-gedung di Sudirman, Thamrin, Kuningan dan lain-lain, yang jamak menggunakan valas dalam kontrak-kontraknya," beber Iwan Dwi Laksono.

Maka, lanjut dua, relevan sekali bagi pemerintah untuk meninjau kembali efektifitas di lapangan terhadap penerapan UU No 7/2011, berdasarkan tujuannya UU ini sudah baik karena mengamanatkan tujuan penggunaan mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan perekonomian negara Indonesia dimana negara wajib hadir dalam seluruh transaksi di wilayah hukum Indonesia. Namun sungguh sayang apabila dibaca secara lebih teliti UU tersebut pada Pasal 21 kewajiban penggunaan rupiah tidak disertai dengan ketentuan hukum terkait pelanggaran penggunaan transaksi dengan mata uang asing di wilayah hukum Indonesia, celakanya institusi negara seperti SKK Migas dan lainnya justru menjadi pelopor terhadap distorsi simbol kedaulatan perekonomian negara yang apabila tidak dikendalikan akan membawa dampak terulangnya kembali krisis moneter dan ekonomi jilid II dan bahkan bisa berujung pada bergantinya rezim secara paksa.

Oleh karenanya, sambung Iwan Dwi Laksono, pemerintah perlu melakukan lima hal. Pertama, meninjau kembali (revisi) UU No 7/2011 terutama terkait dengan mengundangkannya kewajiban secara paksa penggunaan mata uang rupiah terhadap semua transaksi domestik di wilayah hukum Indonesia dan disertai dengan sangsi hukum yang tegas dan berat.

Kedua, menerbitkan Keppres/Perpu sebagai juklak penerapan UU No 7/2011 apabila langkah merevisi UU akan memerlukan daya dan waktu yang lama. Ketiga, mewajibkan semua institusi pemerintah, BUMN, Departemen, Badan-badan pemerintah dan semua afiliasinya untuk membuat semua pengadaan barang dan jasa dan semua kontrak dalam mata uang rupiah sepanjang dilakukan di wilayah hukum nasional.

Keempat, khusus SKK Migas dapat dibuatkan aturan pentahapan, dimana kewajiban kontrak penggunaan mata uang rupiah terhadap pengadaan barang jasa dan belanja investasi alat-alat dapat dimulai dari TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang telah disepakati serta mengupayakan (mewajibkan) proses peningkatan TKDN secara terus menerus menjadi sekurang-kurangnya 80 persen hingga 90 persen. Kelima, memberikan insentif berupa garansi bantuan modal kerja dari perbankan nasional kepada semua perusahaan-perusahaan nasional terhadap semua komitmen TKDN yang disepakati dalam kontrak-kontrak kerja pengadan barang dan jasa di lingkup SKK Migas (dapat dikembangkan ke semua industri lainnya yang saat ini masih menggunakan valas).

Dengan melakukan lima langkah tersebut, tambah Iwan Dwi Laksono, dapat diharapkan pulihnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing dan tetap terjaga martabatnya sebagai simbol kedaulatan perekonomian Indonesia. Dan nilai tukar mata uang terjaga stabil sehingga membantu para pihak dalam melakukan estimasi transaksi.

Selain itu, kurs mencerminkan pola permintaan dan penawaran sebenarnya, mengurangi unsur spekulasi mata uang yang dapat berdampak serius terhadap jatuhnya perekonomian, masyarakat mengapresiasi dan bangga dengan mata uangnya sendiri, dan pulihnya kepercayaan para pelaku usaha dan pasar internasional terhadap fundamen perekonomian nasional.

"Saya meyakini apabila hal-hal di atas dapat dilakukan secara benar maka akan terasa dampaknya bagi kestabilan perekonomian nasional dan kombinasi dengan penerapan langkah-langkah kebijakan lainnya tetap mutlak diperlukan," demikia Iwan Dwi Laksono. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA