PAN: Perpres DP Mobil Tidak Ujug-ujug, Jokowi Tak Bisa Ngaku Kecolongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 07 April 2015, 17:33 WIB
PAN: Perpres DP Mobil Tidak Ujug-ujug, Jokowi Tak Bisa Ngaku Kecolongan
tri rismahirini
rmol news logo Sikap Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan dan kemudian mencabut Perpres 39 tahun 2015 tentang DP Mobil Pejabat senilai Rp 210 juta disayangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai bahwa pemerintah telah gegabah dan ceroboh dalam pengeluaran Perpres itu.

"Jangan sampai terulang kembali. Kalau tidak setuju nyatakan tidak setuju. Jangan terkesan main kucing-kucingan antar lembaga (presiden dan DPR)," ujar Yandri saat ditemui di ruangannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 7/2).

Dalam mengeluarkan Perpres, lanjutnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga, tidak ada kata bagi Presiden untuk mengatakan kecolongan atau tidak tahu dalam setiap penerbitan Perpres.

"Presiden sebagai tampuk pemerintahan nggak boleh bilang nggak tahu dan kecolongan. Perpres itu tidak ujug-ujug," lanjutnya.

Lebih lanjut ia meminta kepada presiden untuk menyisir para pejabat yang mendapat tunjangan mobil. Seperti eselon I yang mendapat tunjangan mobil hingga Rp700 juta.

"Sekarang pejabat negara yang dapat tunjangan mobil harus disisir betul. Jangan sampai seperti politik belah bambu. Anggaran yang masih berceceran bisa digunakan untuk kepentinagn rakyat. Jadi jangan seperti politik pencitraan," ujarnya.

"Sementara kami di DPR harus clear secara kelembagaan untuk menolak. Karena suasana tidak pas di saat kondisi semua barang sedang naik," tandas ketua DPP PAN itu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA