Demikian disampaikan kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, Yasonna juga benar penundaan itu menyebabkan Agung Laksono Cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai.
Masih kata Yusril, Yasonna juga benar dengan penundaan itu Agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar. Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK Menkumham tersebut. KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam Pilkada akan datang.
Yusril menanggapi pernyataan Yasonna yang mau bertarung melawan kubu Aburizal Bakrie Cs di Pengadilan.
"Kami jawab, ente jual, ane beli, hehehe," kata Yusril dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Senin, 6/4).
Yusril pun mengajak semua pihak untuk fair, serta tidak mmebiasakan memelintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi gak jelas. Lebih-lebih putusan hukum itu jelas dan terang maknanya, dan putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik.
"Hukum itu ada ilmunya, namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: