WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Gugatan Sebelumnya Ditarik Untuk Menambah Tergugat Baru Menkumham

Rabu, 18 Maret 2015, 08:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Gugatan Sebelumnya Ditarik Untuk Menambah Tergugat Baru Menkumham
Yusril Ihza Mahendra
rmol news logo Loyalis Aburizal Bakrie berbondong-bondong pindah ke Partai Golkar kubu Agung Laksono. Aburizal tak surut, tetap menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manu­sia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Saat ini kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang dikomando Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan gugatan terhadap Menkumham karena mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
 
"Gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly se­dang disiapkan. Kami memiliki argumentasi hukum kuat dan tak akan terpatahkan di persidangan nanti," tegas Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.
 
Langkah hukum kubu Aburizal Bakrie dengan mencabut guga­tan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemudian mengaju­kan kembali gugatan baru sempat menimbulkan tanda tanya.

Tambah mengherankan lagi, gugatan yang baru seumur jagung diajukan kembali ke PN Jakbar itu dicabut kembali, kemarin, setelah Kemenkumham menerima kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dengan merujuk dari putusan Mahkamah Partai.
 
Apa sebenarnya terjadi? Berikut bincang-bincang Rakyat Merdeka dengan Yusril Ihza Mahendra:

Bagaimana ceritanya, kok main cabut gugatan?

Karena dinamika politiknya begitu cepat, perubahan-peruba­hannya begitu mendadak.

Apa hubungannya dengan mencabut gugatan?
Kalau gugatan itu sudah didaf­tarkan, kemudian ada orang yang tidak digugat sebelumnya kan nggak bisa ditambahin tergugatnya. Makanya gugatan sebelumnya ditarik untuk me­nambah tergugat baru.

Memang siapa lagi yang digugat?

Menkumham Yasonna Laoly karena mengesahkan kepengu­rusan Agung Laksono.

Yakin memang?

Kalau pengadilan itu ber­jalan secara fair, adil dan tidak memihak, argumentasi hukum kami sangat kuat dan susah itu dipatahkan, gitu lho, he-he-he.

Kita berharap pengadilan ne­tral dan tidak dipengaruhi oleh siapapun, apalagi pemerintah.

Menilik ke belakang, kenapa kasasi hasil putusan PN Jakbar yang digugat ke Mahkamah Agung dicabut?
Waktu itu kan kita mengaju­kan kasasi sebelum Mahkamah Partai mengambil keputusan yang tidak ambil keputusan apa-apa itu. Setelah ada perkem­bangan dari Mahkamah Partai, kasasinya kita cabut. Kemudian kami daftarkan gugatan baru.

Mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Jakarta Barat, tapi gugatan baru itu kami cabut kembali.

Apa lagi alasannya?

Begini, ketika kami mendaf­tarkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat, pada waktu itu be­lum ada surat dari Menkumham Yaonna Laoly. Walaupun surat itu bukan surat keputusan, tapi surat biasa, surat penjelasan.

Anda memandang surat itu bagaimana?
Surat itu telah membawa an­gin segar kepada kubu Agung Laksono, walaupun cakupannya bukan pengesahan. Tapi dima­nipulasi begitu rupa, kemudian digalang opini melalui media, bahwa surat Menkumham itu adalah surat pengakuan terhadap kubu Agung Laksono. Surat pengesahan itu kan mestinya surat keputusan. Nah, surat keputusan sampai hari ini belum ada.
 
Langkah hukum selanjutnya?

Menkumham belum menge­luarkan Surat Keputusan, tapi dengan surat penjelasan itu su­dah cukup menunjukkan bahwa Yasonna Laoly telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dan melakukan perbuatan dengan istilah melawan hukum oleh pen­guasa. Makanya Yassona Laoly perlu kita gugat ke pengadilan.

Jika ada perubahan dina­mika politik, mungkinkah berubah langkah hukum yang akan diambil?
Ya, karena setiap ada perkem­bangan, gugatan sebelumnya nggak mungkin lagi direvisi, seperti dengan menambahkan tergugat baru. Nah, yang terpak­sa kita pilih adalah menyusun suatu gugatan baru. Itu salah satu dasar pertimbangannya.
 
Kalau Menkumham lebih tegas lagi menerbitkan surat keputusan. Apa langkah yang akan diambil?
Kalau surat keputusan yang dikeluarkan maka kita lawan dengan menggugat ke PTUN.

Kalau sekarang tidak bisa?
Sekarang kita belum bisa melawan di PTUN karena yang di-PTUN-kan surat keputusannya. Kalau bukan su­rat keputusan kan nggak bisa dibawa ke PTUN.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA