Demikian di antara keputusan, kesepakatan dan sikap DPD I dan II Golkar, sebagaimana disampaikan Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, keputusan ini diambil dalam pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie di kediaman pribadi Aburizal, Senin malam (16/3).
Pertemuan ini, ungkap Bambang, dihadiri oleh 32 dari 34 DPD-I seluruh Indonesia. Pertemuan ini berlangsung sejak pukul 19.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.
Di antara keputusan lain, lanjut Bambang, DPD I dan II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya bersama-sama dengan anggota fraksi KMP lainnya dan fraksi Partai Demokrat, yakni hak penyelidikan atau hak angket.
"Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi di balik sikap Menkumham yang mengacak-ngacak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan Presiden," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: