Hal itu disampaikan HNW, begitu ia disapa, saat menjawab pertanyaan seputar bahasa Indonesia yang tidak dimasukkan dalam pilar kebangsaan oleh MPR RI. Padahal bahasa Indonesia telah lebih lama menjadi pilar Indonesia berdiri.
"Empat pilar memang menyisakan pertanyaan, apakah hanya itu?," ujarnya dalam diskusi MPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 16/3).
Dijelaskan HNW bahwa penyebutan yang dilakukan MPR hanya menyebutkan prinsip-prinsip saja, tanpa menafikan pilar yang lain. MPR, lanjutnya, tidak pernah menyebutkan bahwa hanya ada empat pilar dalam bernegara.
"MPR tidak pernah menyebutkan bahwa hanya ini
lho pilarnya. Artinya, penyebutan 4 pilar tidak menafikkan pilar yang lain," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: