WAWANCARA

Hidayat Nur Wahid: KMP Tak Tergoyahkan, Keputusan Menteri Yasonna Ulangi Orde Baru

Sabtu, 14 Maret 2015, 07:03 WIB
Hidayat Nur Wahid: KMP Tak Tergoyahkan, Keputusan Menteri Yasonna Ulangi Orde Baru
Hidayat Nur Wahid
rmol news logo Koalisi Merah Putih (KMP) belum sepenuhnya goyah setelah pemerintah mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. 

KMP diyakini tetap berdiri tegar karena kubu Aburizal Bakrie su­dah dipastikan akan melakukan guguatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepu­tusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menge­sahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
 
"KMP tak akan tergoyahkan. Masalah Partai Golkar kan be­lum selesai karena kubu Pak Aburizal akan melakukan gu­gatan ke PTUN," papar Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin, membeberkan tentang solidnya KMP:

Anda yakin gugatan kubu Aburizal Bakrie nantinya akan diterima hakim?
Kita berharap para hakim masih mempunyai akal sehat dan nurani yang kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Makanya belum bisa dikatakan KMP goyah. Sebab, kita tahu bahwa proses hukum belum selesai.

Apa motif pemerintah mengesahkan kepengurusan Munas Ancol?

Ini memang menjadi masalah yang layak dikritisi karena Menkumham membuat keputusan yang tergesa-gesa.

Ini menjadi keprihatinan. Semestinya hukum kita tegak berdiri. Tapi malah sepertinya diseret ke ranah politik.

Dengan mudah ditafsirkan ini untuk kepentingan terten­tu. Mestinya beliau (Yasonna Laoly) menjadi bagian dari so­lutif, tidak malah keputusannya menimbulkan kontroversi.

Apa alasan Anda penegakan hukum terseret politik?

Yang dikalahkan pemerintah itu (kubu ARB) tidak bersama dengan kelompok pemerintah. Menurut saya, ini mengulangi era Orde Baru.

Semestinya bagaimana sikap Menkumham?

Yasonna mestinya cermat dalam memahami putusan Mahkamah Partai Golkar dari sisi konstitusionalitas keparta­ian. Sebab, putusan hakim ber­beda tak bisa dipakai Yassona untuk mengesahkan salah satu pihak.

Kalau menurut saya keputu­sannya tergesa-gesa, dan kurang bijak. Semestinya pemerintah menyelesaikan masalah. Ini malah menimbulkan kontro­versial. Apa yang dilakukan Yasonna membuka tafsir kalau ada agenda yang lain. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA