Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto saat ditemui di Gedung Senayan, Jakarta (6/3).
"Ini kan proses hukum, kami tak bisa intervensi. Kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah. Tapi pemerintah saya minta punya sikap tegas," ujarnya.
Menurut Setnov tak perlu ada istilah barter bila menyangkut masalah hukum, yang terpenting bagaimana memberi pengertian kepada negara yang warganya akan dieksekusi.
"Yang penting hubungan bilateral harus dijunjung tinggi, jadi mereka harus dibuat sadar kalau ini adalah proses hukum yang sudah diputuskan sejak lama," tandas Setnov.
Australia, melalui Menteri Luar Negeri Julie Bishop, menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Namun pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: