Demikian disampaikan ahli hukum Hinca Pandjaitan. Pernyataan Hinca ini terkait dengan langkah Angkasa Pura II yang memberikan dana talangan (refund) bagi penumpag Lion Air yang mengamuk lantaran
delay berjam-jam. Hinca pun menilai, terobosan yang sangat berani dan tangkas ini patut diapresiasi.
"Langlah ini tidak melanggar UU karena dilihat dari asas kepatutan selain itu sifatnya emergency. Kalau melalui RUPS (rapat umum pemegang saham) itu kan dalam keadaan normal, nah ini sangat mendesak. Selain itu dana tersebut langsung diganti pihak Lion. asas kepatutan itu di atas UU," kata Hinca saat dihubungi beberapa saat lalu (Senin, 23/2).
Hincan berpandangan, sungguh aneh bila Dirut AP II dilaporkan ke KPK sebab tidak ada unsur korupsinya. Justru langkah ini patut dipuji sebab cara tangkas mengamankan objek vital negara dari potensi chaos sangat.
"Terbukti, setelah ratusan penumpang yang terlantar di bandara akibat tidak adanya kejelasan dari pihak Lion mereda setelah ada kepastian uang kembali yang bisa digunakan untuk membeli tiket maskapai lain," demikian Hinca.
[ysa]
BERITA TERKAIT: