"Termasuk di Lombok Tengah ini, nanti Bapak-Ibu harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Tengah," ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar pertemuan dengan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah NTB, di pendopo Wakil Bupati HL Normal Suzana, Jum'at (20/2).
Dana desa yang akan dicairkan sekitar April mendatang tersebut, setiap desa setidaknya akan menerima sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Tetapi, berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,†tukasnya.
Ia menegaskan, semua penggunaan Dana Desa akan dilakukan audit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Karena itu, dia mengimbau kepada para Kepala Desa agar menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya sangat berharap agar Bapak-Ibu menggunakan dana ini dengan tepat. Karena, kalau nanti ditemukan laporan yang mencurikan oleh BPK, anda sendiri yang akan rugi," tegas mantan Ketua Fraksi PKB ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: