WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Langkah Presiden Keluarkan Perppu Untuk Mengangkat Plt Pimpinan KPK Sudah Tepat

Jumat, 20 Februari 2015, 10:10 WIB
Abdullah Hehamahua: Langkah Presiden Keluarkan Perppu Untuk Mengangkat Plt Pimpinan KPK Sudah Tepat
Abdullah Hehamahua
rmol news logo Langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, dinilai sudah tepat.

"Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengisi keko­songan jabatan pimpinan KPK itu sudah tepat agar kinerja KPK tidak terganggu," kata bekas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.

Rabu, (18/2), Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pem­berhentian dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka. Sedangkan Busyro Muqoddas sejak Desember lalu pensiun.

Kemudian Presiden men­gangkat Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK.

Inilah wawancara seleng­kapnya dengan Abdullah Hehamahua;

Kenapa dalam Keppres itu hanya diberhentikan semen­tara?
Karena bahasa hukumnya memang diberhentikan semen­tara. Ini bukan mengundurkan diri. Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memang diberhentikan sementara.

Apa KPK bisa menindak­lanjuti kasus Komjen Budi Gunawan yang menang dalam gugatan preperadilan?
KPK bisa melakukan proses ulang. Mulai lagi dari penye­lidikan lagi. Sesuai dengan apa yang ditafsirkan hakim. Kalau prosesnya sudah betul, dan minimal telah memiliki dua alat bukti, ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Ada yang salah menafsirkan setelah hakim menerima gugatan Budi Gunawan. Seakan-akan membuat jenderal bintang tiga itu bisa terlepas dari tindak pi­dana korupsi.

Apa ada yang salah dari hasil sidang praperadilan Komjen BG?

Karena ini putusan pengadi­lan, tentu saja kita harus meng­hormatinya. Kalau ada pro kon­tra, itu sah-sah saja.

Artinya?
Artinya orang-orang yang me­nyetujui putusan sidang praperadilan juga harus menghormati hak-hak KPK.

Maksudnya KPK bisa melakukan upaya hukum?
Memang di dalam KUHAP putusan praperadilan tidak ada banding atau kasasi, tapi dalam hal-hal luar biasa, boleh diajukan PK (Peninjauan Kembali).

Alasannya?
Karena korupsi termasuk ke­jahatan luar biasa. Korupsi itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sindikat. Kemudian pembuktian korupsi itu sulit.

Melihat putusan hakim itu, dampak negatif apa yang akan tejadi pada proses penegakan hukum ke depan?

Sebulan setelah kasus ini akan banyak mengajukan praperadi­lan karena ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa menjadi problem.

Bagaimana kinerja KPK ke depan?
Memang tetap ada gangguan terhadap kinerja KPK. Misalnya, yang seharusnya dapat 10 kasus, tapi kini menjadi enam.

Mereka juga manusia, tentu saja secara psikologi terganggu. Apalagi kalau ada ancaman atau teror terhadap keluarganya, kinerja mereka mungkin bisa turun.

Komisi III DPR berencana membentuk Panja Samad-Hasto, tanggapan Anda?
Ini kehebatan teman-teman di DPR. Persoalan hukum dibawa ke politik. Ini menjadi amburadul. Nanti bisa ada intervensi politik.

Kenapa demikian?
Masalah ini kan sudah ditangani Mabes Polri. Biarlah mereka yang menyelesaikan. Kecuali belum ditangani Polri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA