Seharusnya sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh Presiden adalah memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan Penyidik KPK.
Demikian disampaikan Koordinator (ICW) Ade Irawan dalam siaran pers yang diterima sesaat lalu (Kamis, 19/2) terkait penunjukan Taufikqurahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK.
Selain itu menurutnya, Presiden juga dapat membentuk Tim Indipenden untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dinilai wajar ataukah tidak wajar.
Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar, sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I.
"Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan Presiden sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk Plt Pimpinan KPK seandainya Jokowi bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK," demikian Ade Irawan.
[zul]
BERITA TERKAIT: