Dengan Menerbitkan Perppu Sama Saja Jokowi Biarkan Kriminalisasi pada KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 19 Februari 2015, 03:49 WIB
Dengan Menerbitkan Perppu Sama Saja Jokowi Biarkan Kriminalisasi pada KPK
ilustrasi/net
rmol news logo . Langkah Presiden Joko Widodo membatalkan  Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.

"Apabila sekadar membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, bukankah hal tersebut bisa diambil jauh-jauh hari sebelum kekisruhan ini semakin meluas?" kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, beberapa saat lalu (Kamis, 19/2).

Menurut Miko, Presiden Joko Widodo seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK. Sikap Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK.

"Dengan menerbitkan Perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," demikian Miko. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA