"Kami, DPR, sudah menyetujui calon tunggal yang diajukan Presiden, itu kemana?" ungkap anggota Komisi III DPR PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, di
Metro TV malam ini (Rabu, 18/2).
Dia menegaskan, pihaknya sebelumnya memaklumi Presiden belum melantik karena menunggu hasil sidang praperadilan, mengingat saat itu Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi gugatan Komjen Budi Gunawan sudah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena itu dia heran, bukannya melantik Komjen Budi Gunawan karena penetapannya sebagai tersangka tidak sah, Presiden malah mengajukan calon Kapolri, yaitu Komjen Badrodin Haiti.
"Sekarang ada pengajuan yang baru," katanya mempertanyakan.
Mantan aktivis ini mengingatkan, penentuan Kapolri termasuk Panglima TNI tidak murni hak prerogatif Presiden. Karena DPR juga punya punya peran untuk menyetujui atau tidak calon yang diusung Presiden.
[zul]
BERITA TERKAIT: