Kompak: Tegak Lurus Konstitusi, Saatnya BG Dilantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 16 Februari 2015, 15:12 WIB
Kompak: Tegak Lurus Konstitusi, Saatnya BG Dilantik
rmol news logo . Argumen agar Presiden Joko Widodo melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri semakin kuat karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dan keputusan tersebut telah menjadi kekuatan hukum tetap.

"Pesan kami tegak lurus konstitusi, lantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pesan ini menjadi lebih kuat dengan keputusan Pengadilan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak), Zakaria Christian, yang memimpin ribuan massa dalam aksi demo di depan Istana Merdeka (Senin, 16/2).

Menurut Zakaria, dalam TAP MPR VII/2000 tentang Peran Polri dan UU 2/2002 tentang Polri jelas dinyatakan bahwa penetapan Kapolri bukanlah hak prerogatif Presiden karena Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR. Di dalam Pasal 7 ayat 3 Ketetapan MPR No. VII/2000 tersebut serta Pasal 11 ayat 1 UU No.2/2002 sama-sama disebutkan bahwa Polri dipimpin oleh seorang Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
 
"Jelas sudah, bahwa tidak ada lagi alasan konstitusional yang bisa menghalang-halangi Presiden untuk segera melantik Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri," ungkap Zakaria, sambil mengatakan Kompak akan berdiri di garda terdepan untuk melindungi dan membela Presiden jika ada pihak-pihak yang akan merongrong kewibawaan Presiden atas keputusan melantik Budi Gunawan.

"Bagi kami, konstitusi berada di atas segala pendapat dan opini orang per orang, atau sekelompok masyarakat," tegasnya.

Dia mengatakan aksi massa Kompak kembali turun ke jalan dalam rangka memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, semata-mata sebagai perwujudan dari penegakan konstitusi negara. Dan bagi Kompak, pelantikan Budi Gunawan adalah amanat konstitusi.

"Aksi massa Kompak bukan untuk mendukung orang per orang, tetapi semata untuk menyelamatkan Republik Indonesia dan Presiden Jokowi dari tekanan-tekanan yang  inkonstitusional. Kami adalah rakyat yang tegak lurus konstitusi. Siap mendukung Presiden untuk tegak lurus konstitusi," tambahnya.
 
Zakaria mengatakan massa Kompak tidak ingin Presiden Jokowi dianggap cacat konstitusi dengan tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri hanya karena tekanan sebagian publik yang tidak menghendaki Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA