Demikian disampaikan peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, dalam keterangan Sabtu malam (14/2).
"Pelibatan KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan publik secara luas merupakan suatu keharusan dalam proses ini," ungkap Miko.
Menurut Miko, Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu untuk segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR. Sebab tidak ada hambatan hukum bagi Presiden untuk membatalkan pelantikan tersangka Budi Gunawan dan mengajukan calon baru kepada DPR.
"Persetujuan yang telah diberikan oleh DPR tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru," demikian Miko.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: