Demikian disampaikan peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, dalam keterangan Sabtu malam (14/2).
Menurut Miko, tidak ada hambatan hukum bagi Presiden untuk membatalkan pelantikan tersangka Budi Gunawan dan mengajukan calon baru kepada DPR. Persetujuan yang telah diberikan oleh DPR tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru.
Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) UU 2/2002 tentang Kepolisian, jelasnya, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
"Karena itu tidak ada halangan bagi Presiden untuk mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR meskipun sebelumnya DPR telah memberikan persetujuan kepada calon yang diusulkan Presiden," demikian Miko.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: