Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Tak Ganggu Kinerja, Pimpinan KPK harus Diberi Kekebalan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 07 Februari 2015, 09:17 WIB
Agar Tak Ganggu Kinerja, Pimpinan KPK harus Diberi Kekebalan Hukum
adhie massardi
rmol news logo Penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, serta kemungkinan juga akan dialami komisioner KPK lainnya, Abraham Samad, Adnan Pandu dan Zulkarnain karena juga telah diadukan, harus dianggap ilegal. Sebab, melanggar azas kepatutan dan mengada-ada.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi dalam keterangannya kepada pers pagi ini (Minggu, 7/2).

Sebab menurutnya, semua komisioner KPK tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi dipidana, atas dugaan atau tuduhan telah melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan sebelum terpilih dan menjabat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Komisioner KPK hanya bisa dijadikan tersangka apabila tindak pidana yang dituduhkannya dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat komisioner KPK," ungkapnya.

Pada kondisi seperti itulah pasal 33 ayat 2 UU No 30/2002 Tentang KPK bisa diberlakukan. Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau tidak, setiap saat mereka gampang disuruh mundur oleh orang-orang yang memiliki kewenangan memberikan status tersangka. Kalau tidak terbukti memang bisa kembali menjabat. Tapi kan untuk menangkis tuduhan itu, memerlukan waktu panjang dalam proses pengadilannya," jelas aktivis senior ini.

Apalagi, panitia seleksi calon pimpinan KPK (2011-2015) yang dipimpin Menkumham (waktu itu) Patrialis Akbar telah memberi kesempatan cukup lama kepada masyarakat guna melaporkan kemungkinan adanya tindak pidana atau perbuatan tercela yang pernah dilakukan para kandidat itu.
 
"Kita ingat, Menkumham mengumumkan 8 (delapan) kandidat pimpinan KPK pada 18 Agustus 2011 untuk fit and proper test di DPR. Sedang Komisi Hukum DPR baru menetapkan empat (4) pimpinan KPK terpilih pada pekan pertama Desember, dan Presiden melantiknya seminggu kemudian (16/12/11),” katanya mengingatkan.

Karena masyarakat sudah diberi cukup waktu untuk mengoreksi hasil seleksi Pansel, maka cukup alasan bagi komisioner KPK untuk memperoleh impunity (kekebalan hukum) atas perbuatan tercela maupun pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi/dilakukan pada saat sebelum terpilih.
 
Dia menekankan, hal itu penting agar mereka tidak disandera (blackmail) oleh kasus-kasus lama sehingga mengganggu konsentrasi dan komitmen dalam menegakkan hukum.

"Kalau memang pelanggaran hukumnya serius, bisa dilakukan tindakan hukum setelah mereka selesai masa jabatannya. Apabila khawatir terganjal oleh tenggat waktu (kadaluwarsa) yang bisa menggugurkan proses hukum, maka masa tugasnya (di KPK) bisa saja dianggap tidak berlaku,” demikian Adhie memberikan solusi.

Tapi dia menambahkan, perlakuan yang sama (impunity seperti komisioner KPK) seharusnya diberikan juga kepada para komisioner Komite Pemilihan Umum, Komisi Yudisial (KY) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang rawan di-blackmail. "Karena keputusannya sangat strategis,” demikian Adhie M. Massardi.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA