"Kami meyakini, Dewas akan objektif dan profesional menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, dalam Peraturan Dewas 02/2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," terang Tessa.
Sebagaimana yang sudah disampaikan Alex, pertemuan antara dirinya dengan Eko yang terjadi jauh sebelum adanya proses penindakan di KPK. Hal itu didasari alasan karena Eko akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK, karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutur Tessa.
Namun demikian, terkait memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK merupakan kewajiban bagi setiap insan KPK atau tidak akan diuji oleh Dewas.
Sambungnya, dengan memahami aturan Dewas serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan Eko tidak boleh diabaikan, maka Alex bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas.
Yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan yang lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan
accounting forensic."Sikap Bapak AM (Alexander Marwata) tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK," jelasnya.
Namun demikian, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan di Dewas.
"Kami meyakini proses penegakan hukum ataupun etik ini, akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan memantau proses tersebut," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: