Hal itu merupakan salah satu yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Vice President (VP) Akuntansi ASDP, Evi Dwijayanti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Saksi didalami terkait proses
due diligence," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Selain Evi, KPK juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Marlina Flora selaku notaris.
"Saksi (Marlina) didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A," pungkas Tessa.
Pada Selasa, 15 Oktober 2024, tim penyidik KPK juga telah memeriksa VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata untuk didalami terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
BERITA TERKAIT: