Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman yang menangani Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi itu turun langsung memantau jalannya persidangan.
"Saya bersama dua orang staf investigasi KY mengikuti perÂsidangan perdana praperadilan itu, Senin (2/2) lalu," kata bekas Ketua KY, Eman Suparman, keÂpada
Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (3/2).
Berikut wawancara selengkapÂnya dengan Eman Suparman;
Dalam sidang perdana itu, pihak KPK tidak hadir, Anda mengikuti persidangannya sampai selesai?Ya. Dari awal sampai selesai. Saya sendiri turun ke sana, berÂsama dua orang petugas bidang pengawasan hakim dan investiÂgasi KY. Kami turun langsung, dan melakukan pemantauan langsung.
Mengapa persidangan pra-peradilan ini penting? Persoalan ini terkait dengan dua institusi aparat penegak hukum (KPK-Polri) yang saling bersengketa. Tentu, ini sudah menjadi perhatian publik yang sangat besar. Bahkan, boleh dibilang, persoalan ini membuat Indonesia terkesima. Memang KY tidak memiliki urusan langÂsung dengan Kepolisian dan KPK, tetapi sebagai penegak hukum, KY bertanggung jawab untuk menyelamatkan kedua inÂstitusi penegak hukum itu. Porsi kami dalam hal proses persidanÂgan yang berlangsung.
Bagaimana hasil pantauan KY pada proses sidang pertaÂma yang sudah berlangsung?Kami melihat dari proses persidangan bahwa hakim yang memimpin persidangan itu cukup proporsional dan memahami hukum acara. Sudah seharusnya begitu.
Apa saja yang menjadi ukuran penilaian KY dalam proses persidangan perdana itu?Memang persidangan pertama itu belum masuk ke materi atau substansi. Tetapi dari proses persidangan, mulai proses memÂbuka persidangan, menanyakan identitas para pemohon, dan keabsahan para kuasa hukum, serta cara hakim memimpin sidang dan menanggapi interupsi pemohon, kami melihat hakimÂnya cukup bagus.
Pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana, apa bisa dikatakan baik proses persidangan itu? Memang, yang hadir pada persidangan pertama baru pihak pemohon yakni kuasa hukum BG (Budi Gunawan). Sedangkan pihak KPK tidak hadir. Diharapkan, pada persidangan berikutnya, kedua belah pihak bisa hadir dan hakim bisa masuk ke materi. Namun, pada proses persidangan pertama, cukup bagus hakimnya dan kredibel, serta faham hukum acara dan tata cara persidangan.
Apa ada perhatian KY yang cukup menarik dari proses persidangan pertama itu? Hakimnya cukup jeli dan cukup bagus menjawab interÂupsi yang dilancarkan oleh kuasa hukum BG. Termasuk ketika hakim diinterupsi oleh kuasa hukum BG agar segera saja hakim memulai memeriksa materi perkara. Hakim bisa menjawab dan menerangkan serta menolak bahwa hal itu belum bisa dilakukan, sebab kedua belah pihak belum hadir, pihak KPK-nya belum hadir. Hakimnya menjelaskan tata cara persidangan dari KUHAP dan itu bagus.
Apa lagi yang menarik pada persidangan pertama?Pihak kuasa hukum BG meÂminta agar dalam waktu satu minggu itu juga persidangan harus sudah selesai, maka mereka meminta persidangan selanjutnya dilakukan pada Jumat.
Namun hakim menjelasÂkan, penjadwalan persidangan memang maksimal tujuh hari dan hakim menjawab bahwa jangan sampai menyulitkan haÂkim menetapkan putusan, maka jadwal persidangan ditetapkan pada hari Senin (9/2) supaya pada hari Sabtu dan Minggu hakim bisa membuat putusan. Selanjutnya pada Senin berikutÂnya lagi sidang dilakukan untuk pembacaan putusan.
Di luar persidangan, baÂgaimana?Ada sedikit yang kurang pas, para pendukung BG masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mencoreng wibawa hukum. Bahkan, mereka itu menekan hakim lewat orasi.
Seharusnya bagaimana para pendukung BG itu? Seharusnya menjaga ketertÂiban dan menjaga kelancaran proses persidangan yang sedang berlangsung. Harus tertib, jangan ribut sebab bisa mengganggu proses persidangan. Memang tidak ada aturan khusus yang dapat membatasi pengunjuk rasa boleh masuk atau tidak di halaman pengadilan. Tapi, kalau dari etika, ya tidak etis, harusnya polisi tahu.
Pada persidangan berikutÂnya apa yang diharapkan KY? Para pendukung BG seharusnya menjaga proses persidangan. Kami akan tetap turun langsung melakuÂkan pemantauan proses persidangan sampai putusan. ***
BERITA TERKAIT: