WAWANCARA

Aziz Syamsuddin: Secara Informal, Beberapa Anggota DPR Nyatakan Mau Mengajukan Hak Interpelasi

Senin, 02 Februari 2015, 09:55 WIB
Aziz Syamsuddin: Secara Informal, Beberapa Anggota DPR Nyatakan Mau Mengajukan Hak Interpelasi
Aziz Syamsuddin
rmol news logo Hasil Tim Independen hanya bersifat rekomendasi untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Silakan Presiden mengambil langkah-langkah. Bisa men­jalankan rekomendasi itu atau bisa juga hanya sekadar menampung.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IIIDPR Aziz Syamsuddin, di Jakarta, Jumat (30/1).

"Tim ini adalah konsumsi pribadi, konsumsi internal eksekutif dalam hal ini Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan," ujar Aziz Syamsuddin.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Kenapa hanya bersifat re­komendasi?
Sebab, Tim Independen be­lum memiliki landasan hukum karena Presiden Jokowi tidak menerbitkan keputusan presi­den (Keppres). Maka hasil dari Tim Independen hanya bersifat rekomendasi.

Bagaimana kalau Jokowi menggunakan usulan Tim Independen?
Nanti akan kita lihat.

Apa melanggar undang-undang?
Pasal 11 ayat 3 (menyebut­kan), pada saat pemberhentian seorang Kapolri harus pada saat bersamaan atau pertimban­gan tertentu harus ada dilantik Kapolri.

Dalam 20 hari ini belum ada pelantikan, ini bagaimana?
Kan baru 20 hari, belum 30 hari.

Tapi batas waktu 20 hari?
Tidak ada batas waktu secara substansi undang-undang.

Komisi III DPR sudah ko­munikasi ke Presiden?
Informasi secara informal saya sudah terima. Tapi secara resmi saya belum terima.

Komisi III minta Budi Gunawan dilantik jadi Kapolri?
Komisi IIIDPR sudah melaksanakan undang-undang. Pelaksanaannya kami serahkan pada Presiden.

Kalau tak dilantik, apa akan ajukan hak interpelasi?
Nanti kita pikirkan, karena interpelasi adalah hak anggota, bukan hak institusi.

Apa ada pandangan anggota ingin ajukan interpelasi?
Nanti kita lihat. Itu kan ang­gota masing-masing. Kalau dari beberapa anggota secara informal berbicara mau ajukan interpelasi. Tapi kan kita lihat perkembangannya seperti apa.

Apa langkah Presiden itu sudah tepat dalam menangani polemik KPK-Polri?
Silakan Bapak Presiden mengambil langkah-langkah. Tentu kami dari Komisi IIImen­stressing untuk pelaksanaan dan keputusan kebijakan yang diambil. Apa sudah sejalan dengan undang-undang, baik secara konstekstual maupun materil undang-undang.

Pramono Anung menyarankan Jokowi meminta per­timbangan MK dan MA, ini bagaimana?
Hal itu bisa dijadikan pertim­bangan Jokowi selaku Presiden. Saya rasa itu lebih baik, lebih berpegangan pada institusi resmi yang secara konstitusi diatur seperti itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA