Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puluhan Buruh Kuali Korban Penyiksaan Gugat Yuki Irawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 31 Januari 2015, 11:50 WIB
Puluhan Buruh Kuali Korban Penyiksaan Gugat Yuki Irawan
rmol news logo Masih ingat dengan nasib puluhan buruh kuali sebuah pabrik di Kampung Bayur Opak, Sepatan, Kabupaten Tangerang yang mengalami penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, yang terungkap pada Mei 2013 lalu?

Saat ini kondisi mereka masih memprihatinkan.

"Karena ketidakjelasan sikap Yuki Irawan selaku pemilik usaha logam kuali dan pihak yang bertanggung jawab atas keterpurukan kondisi kerja di perusahaan tersebut," jelas aktivis Kontras, Syamsul Munir yang mengadvokasi para buruh tersebut.
 
Syamsul menjelaskan, Yuki Irawan yang divonis 11 tahun penjara itu hingga sekarang tidak menjalankan kewajibannya atas hak-hak normatif terhadap buruhnya tersebut seperti membayarkan upah pokok, upah lembur, upah poses, biaya keterlambatan upah, biaya pengobatan, uang pesangon, dan lain-lain.

Sehingga berakibat pada hilangnya hak-hak buruh dari sisi ekonomi dan sosial para buruh kuali sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 91, Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 4 ayat (1) Kepmenaker No. 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur,  pasal 156 ayat (2,3,4) dan pasal 99  UU Ketenagakerjaan Jo. pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial dan pasal 191 UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 17 ayat (4) Kepmenaker No.  : Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Pesangon, Uang PMK dan Ganti Rugi di Perusahaan.

"Selain itu adanya pelanggaran HAM terkait hak atas pekerjaan yang layak, hak atas rasa aman dan perlakuan tidak diskriminasi," jelas Syamsul.

Karena itu, sebanyak 44 buruh kuali tersebut menggandeng Kontras dan Peradi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial di Serang guna menuntut adanya penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI (Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial).

Gugatan perselisihan ketenagakerja di PHI Serang telah didaftarkan dengan No. Perkara : 88/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Srg dan telah dilakukan persidangan pertama pada tanggal 27 Januari 2015 dengan pihak penggugat dari buruh kuali kelompok pertama sejumlah 19 orang (Dadan Supardan, dkk).

Terkait dengan gugatan tersebut, Kontras dan Peradi menuntut Yuki Irawan, selaku pemilik pabrik, untuk tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan dengan memberikan hak-hak normatif terhadap para buruhnya di pabrik kuali Tangerang

Majelis Hakim di PHI Serang yang menangani gugatan itu harus bersikap adil dan memberikan kepastian hukum dengan transparan dan independen atas proses persidangan buruh kuali Tangerang. "Kami juga menunt Komisi Yudisial terlibat dalam pengawasan proses persidangan kasus buruh kuali di PHI Serang sehingga proses hukum berjalan dengan fairness," tandas Syamsul.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA