Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Tak Perlu Buru-buru Revisi UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 22 Januari 2015, 04:41 WIB
DPR Tak Perlu Buru-buru Revisi UU Pilkada
rmol news logo DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Namun, kalangan dewan diingatkan untuk tidak buru-buru merevisi UU Pilkada tersebut.

"Bagusnya 2016. Kenapa tidak dilihat dulu bagaimana pelaksanaanya," jelas pengamat politik dari UPI Bandung Cecep Darmawan, seperti dikutip dari RMOLJabar (Kamis, 22/1).

Kalangan Dewan seharusnya melihat dulu bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 ini. "Itu bisa dijadikan dasar sosiologis dalam revisi UU tersebut," ungkapnya.

Karena revisi yang akan dilakukan DPR RI tersebut hanya fokus dalam teknis operasional pelaksanaan pilkada.

"Agar kekuatan hukumnya kuat dan komprehensif. Kalau cepat begini terkesan banyak muatan politis untuk disahkan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA