Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sofwat Hadi, terkait dengan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika. Sofwar pun menegaskan bahwa hukuman mati dibenarkan di Indonesia. Dan hal ini sesuai dengan UUD 1945 serta sesuai dengan ajaran Islam yang mengenakan hukuman mati dalam perkara tertentu.
"Indonesia sekarang sudah menjadi pangsa pasar narkotik sindikat Internasional yang besar dan sangat menguntungkan. Tetapi hukuman terhadap pelaku kejahatan narkotik di Indonesia dianggap ringan dibandingkan dengan negara Singapura dan Malaysia," kata Sofwat dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 19/1).
Di Singapura, mantan anggota DPD RI ini melanjutkan, pada tahun 2014 ada ratusan narapidana yang telah dihukum mati dalam kasus narkotik.
"Wajar PPP mendukung dan mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan rencana hukuman mati tahap berikutnya terhadap bandar dan pengedar narkotik, terutama yang terlibat jaringan internasional yang sudah lebih dari lima tahun di penjara," demikian Sofwat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: