PPP Dorong Pemerintah Segera Laksanakan Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 19 Januari 2015, 08:07 WIB
rmol news logo . Kejahatan narkotik merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, yang bisa membunuh kehidupan suatu bangsa. Karena itu, kejahatan yang bahkan melibatkan sindikat internasional ini, tidak bisa disamakan dengan perkara pembunuhan biasa atau membunuh karena motivasi untuk membela diri.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sofwat Hadi, terkait dengan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika. Sofwar pun menegaskan bahwa hukuman mati dibenarkan di Indonesia. Dan hal ini sesuai dengan UUD 1945 serta sesuai dengan ajaran Islam yang mengenakan hukuman mati dalam perkara tertentu.

"Indonesia sekarang sudah menjadi pangsa pasar narkotik sindikat Internasional yang besar dan sangat menguntungkan. Tetapi hukuman terhadap pelaku kejahatan narkotik di Indonesia dianggap ringan dibandingkan dengan negara Singapura dan Malaysia," kata Sofwat dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 19/1).

Di Singapura, mantan anggota DPD RI ini melanjutkan, pada tahun 2014 ada ratusan narapidana yang telah dihukum mati dalam kasus narkotik.

"Wajar PPP mendukung dan mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan rencana hukuman mati tahap berikutnya terhadap bandar dan pengedar narkotik, terutama yang terlibat jaringan internasional yang sudah lebih dari lima tahun di penjara," demikian Sofwat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA