Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Leo Agustino. Menurut Leo, persetujuan DPR ini akan menuai banyak kritik sebab Budi Gunawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dan harapan awal publik adalah DPR meminta nama lain selain Komjen Budi.
"Tapi kenyataannya, Komisi III DPR justru menyetujui usulan Jokowi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Harapan banyak pihak mengenai hukum tentu saja berbeda dengan logika politik. Dan ini yang tengah terjadi di Indonesia," kata Leo beberapa saat lalu (Kamis, 15/1).
Kondisi ini, lanjut Leo, akan kembali menguji demokrasi Indonesia, apakah mampu bertahan atau tidak. Dan bila skenarionya politik seperti tergambar pada dinamika beberapa hari belakangan ini, maka setidaknya ada dua hal yang bisa diharapkan.
Pertama, Jokowi memberikan kesempatan kepada Budi Gunawan untuk dapat memimpin lembaga kepolisian dengan bersih, reformis, dan responsif sebagaimana cita-cita reformasi kepolisian. Namun, kondisi itu akan membuat hubungan lembaga negara, terutama Polri dan KPK bersama PPATK menjadi kurang harmonis.
"Tapi itulah yang harus ditunjukkan oleh Pak Budi Gunawan untuk membayar sangkaan atau bahkan dakwaan banyak pihak. Kita beri kesempatan kepadanya," kata Leo.
Kemungkinan kedua adalah Presiden Jokowi menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menetapkan nama lain yang dianggap lebih baik. Tapi, Leo mengingatkan jalan demikian tentu akan menuai polemik lain bagi negara.
"Yakni khususnya terkait dengan konsistensinya sebagai pimpinan negara. Seolah-olah beliau tidak memiliki visi yang jauh ke depan, terutama pada aspek anti-korupsi," demikian Leo.
[ysa]
BERITA TERKAIT: