"Karena proses
fit and proper test adalah amanat Undang-undang," kata Direktur Eksekutif Point Indonesia, Karel Susetyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 14/1).
Proses
fit and proper test oleh DPR, lanjut Karel, menjadi media yang efektif bagi publik dalam melihat apakah betul yang disangkakan KPK terhadap Budi Gunawan benar adanya atau sekedar rekayasa. Selain itu, Komisi III DPR pun seharusnya bersikap tenang dan proporsional dalam menyikapi status tersangka calon Kapolri tersebut.
"Mereka bisa saja menggali keterangan dan informasi tidak hanya dari sang calon Kapolri Budi Gunawan, tapi juga pihak KPK, PPATK, Polri dan Kompolnas," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, Komisi III DPR mampu mengambil putusan secara jernih dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Dan Apa yang dilakukan oleh Komisi III DPR sampai saat ini, dengan menjalankan tahapan
fit and proper test, menunjukkan sikap kuat dari parlemen dalam menghormati konstitusi.
"Selain itu, DPR juga memberikan respek terhadap keputusan Presiden atas pencalonan Kapolri," demikian Karel.
[ysa]
BERITA TERKAIT: