Jokowi Kaget, Ya Iya Lah...

Rabu, 14 Januari 2015, 09:38 WIB
Jokowi Kaget, Ya Iya Lah...
Jokowi
rmol news logo Presiden Jokowi kaget mendengar kabar soal Komjen Budi Gunawan. Dia tak pernah menyangka calon Kapolri pilihannya bakal jadi tersangka.

Hal ini diutarakan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Presiden, kemarin sore. "Presiden terkejut. Presiden mengikuti isu (rekening gendut) tentang Pak Budi sejak 2005, 2008, 2013, dan 2010, sampai 2013 tapi belum ada tindakan hukum dan status hukum. Baru hari ini status dan tindakan hukum itu di tetapkan oleh KPK," ucap Andi.

Jokowi mendapat kabar penetapan tersangka Budi dalam perjalanan menuju kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Jokowi bereaksi dengan memerintahkan Menko Polhukam sebagai ketua Kompolnas untuk memberi pertimbangan mengenai langkah yang harus diambil Presiden.

Kompolnas pun langsung menggelar rapat. "Sampai saat ini Kompolnas masih melakukan pembahasan. Kami masih menunggu rekomendasi dari Kompolnas," ucap Andi.

Sepulang dari BIN, Presiden Jokowi langsung menggelar pertemuan dengan Wapres JK di Istana Merdeka. Diharapkan, dari pembicaraan itu dan adanya rekomendasi dari Kompolnas menghasilkan opsi pasti yang akan dilaksanakan untuk mencalonan Kapolri.

Presiden juga mempertimbangkan mencabut nama Budi dan menggantinya dengan nama baru. "(Nama baru) sedang dipertimbangkan," ucapnya.

Tapi, kalaupun ada nama baru, tak bisa sembarangan. Sesuai UU Nomor 2/2002, calon Kapolri harus mendapat pertimbangan dari Kompolnas. Calon tersebut juga harus memiliki waktu minimal dua tahun menuju pensiun. Jika merujuk ke surat rekomendasi Kompolnas Jumat pekan lalu, ada 4 nama yang memenuhi syarat. "Siapa-siapanya saya lupa," elak Andi.

Meski Budi kini menjadi tersangka, Presiden tidak merasa kecolongan. Menurut Andi, sebelum menunjuk, Presiden sudah menerima biodata, CV, track record dengan lengkap untuk semua calon, termasuk Budi. Apalagi, sampai proses pencalonan, tidak ada penetapan status hukum untuk Budi dari semua lembaga penegak hukum.

"Dari sisi proses, tidak (kecolongan). Dari sisi prosedur untuk mencalonkan Kapolri, sudah dilakukan. Yang diwajibkan Undang-undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara sudah dilakukan Presiden," jelasnya.

Soal tidak adanya permintaan penelusuran ke KPK, Andi beralasan, tidak ada kewajiban Presiden melakukan itu. Dalam UU No. 2/2002 Presiden hanya diwajibkan meminta pertimbangan dari Kompolnas.

Apakah pengajuan nama Budi ke DPR akan dicabut? Andi menyebut akan dipertimbangkan. "Opsi-opsinya sedang dipertimbangkan. Sekali lagi masih ada prosedur dan terus kami lakukan, salah satunya yang tadi saya sebutkan menunggu rekomendasi kompolnas," tandasnya.

Mabes Polri juga kaget. Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengaku dirinya tahu informasi itu dari wartawan. Saya dapat info dari media," ungkap Ronny di Mabes Polri, kemarin siang.

Sompie kaget karena sebelumnya Polri tak menemukan adanya unsur pidana dalam rekening Budi. Jika ada pidana, pasti diproses lebih lanjut. Saya menunggu informasi lebih rinci dari KPK," ucapnya.

Tak mau kalah, Ketum Golkar Aburizal Bakrie juga mengaku kaget. "Tentu saya kaget sekali karena dari dulu tidak pernah jadikan tersangka, tapi begitu kemudian dicalonkan menjadi kapolri, jadi tersangka. Saya kaget sekali," ucap Ical di Gedung DPR, kenarin.

Politisi PDIP TB Hasanuddin ikut-ikutan kaget dengan penetapan tersangka kepada Budi. "Semua orang kaget dan gaduh ketika KPK mengumumkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka. Saya bertanya dalam hati, kok KPK bisa secepat ini memutuskan yang bersangkutan jadi tersangka," ucapnya, kemarin.

Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan, pihaknya sudah hati-hati dalam mengajukan nama Budi. Saat pengajuan, pihaknya tak pernah menemukan pelanggaran yang dilakukan Budi.

Memang ada desas-desus Budi terindikasi memiliki rekening gendut. Namun, selama ini tidak ada penetapan hukum. Makanya, Kompolnas menganggap hal itu sebagai dugaan belaka. "Dugaan tidak bisa dijadikan landasan. Tentu kami melihat (penetapan tersangka oleh KPK) agak terkejut. Kenapa baru sekarang tidak kemarin saat diumumkan. Tapi kami tidak melihat politis," ucapnya.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein berharap, kasus ini jadi pejaran bagi Presiden Jokowi dalam penentuan nama calon pejabat. Jangan sampai mengajukan nama yang bermasalah.

"Berlakulah sebagai negarawan yang mempertimbangkan kepentingan orang banyak dan kuat menolak intervensi tekanan dari politisi dan kelompok yang merugikan negara. Ini pelajaran sangat berharga," ucapnya di Jakarta, kemarin.

Yunus menilai, kondisi ini terjadi karena Jokowi terkena tekanan politik dari parpol pendukungnya. Buktinya, Jokowi begitu terburu-buru mencalonkan Budi. Padahal, penolakan masyarakat sangat besar.

"Kemarin saat diusulkan terburu-buru, tidak mendengar aspirasi. Prinsip governance yang baik kalau dalam pengambilan keputusan mendengar masukan publik karena tahta presiden di rakyat. Jadi rakyat yang didengar. Partai itu jelek, tidak akuntabel, dan transparan," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA