Begitu sebagaimana surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 088/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015 yang ditandatangani Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.
Barata menjelaskan bahwa dasar pembekuan rute ini dikarenakan PT Indonesia AirAsia melanggar izin yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 008/30/6/DRJU.DAU.2014 tanggal 24 Oktober 2014 mengenai izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015.
Sesuai izin tersebut AirAsia hanya bisa terbang dari Surabaya ke Singapura atau sebaliknya pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sedang kecelakaan AirAsia QZ 8501 terjadi pada hari Minggu.
"Ini jelas pelanggaran atas persetujuan rute yang sudah diberikan," kata Barata dalam jumpa pers, Jumat (2/1) sore.
Dengan ada pembekuan ini, maka calon penumpang yang sudah mengantongi tiket penerbangan AirAsia tujuan Surabaya ke Singapura atau sebaliknya akan dialihkan kepenerbangan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
[ian]
BERITA TERKAIT: