Irman Gusman: Perubahan UU MD3 Harus Libatkan DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 24 November 2014, 13:10 WIB
Irman Gusman: Perubahan UU MD3 Harus Libatkan DPD
irman gusman/net
rmol news logo . Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang sering disebut UU MD3 harus melibatkan tiga pihak tersebut atau tripatrit.

"Kami pahami diperlukan perubahan UU MD3 tapi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui tripatrit karena menyangkut DPR dan DPD," ujar Ketua DPD RI Irman Gusman saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/11).

Dijelaskan Irman, mekanisme UU Nomor 12 Tahun 2011 harus tetap diikuti agar hasil dari revisi sebuah UU tidak cacat hukum. Menurut dia, pelibatan DPD dalam revisi UU tentang MD3 dalam rangka untuk menegakkan konstitusi sehingga tidak ada masalah baru yang ditimbulkan.

"Demokrasi yang kita bangun harus menegakkan konstitusi, dan kami mengajak DPR serta pemerintah mematuhi konstitusi," ujarnya.

DPD, lanjutnya, sudah siap apabila dimintai pandangan mengenai revisi UU tentang MD3 terkait substansi perubahan. DPD juga sepakat bahwa revisi UU MD3 dilakukan dengan cepat, dan DPD siap mendukung hal tersebut. Dia mengakui penyusunan UU tentang MD3 pada awalnya dilakukan tergesa-gesa sehingga menghasilkan hasil yang kurang baik.

"Materi substansi sudah kami siapkan, nanti tinggal dibahas dalam Panitia Khusus atau Panitia Kerja sehingga menghasilkan UU MD3 yang baik," katanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA