Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan SDA Dikabulkan, Haji Lulung Apresiasi Putusan PTUN DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 08 November 2014, 17:12 WIB
Gugatan SDA Dikabulkan, Haji Lulung Apresiasi Putusan PTUN DKI Jakarta
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Keputusan PTUN yang dikeluarkan tanggal 6 November 2014 dengan nomor 217/G/2014/PTUN-JKT itu memerintahkan pihak tergugat dalam hal ini pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kubu Romy juga diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan PPP sebagai objek sengketa. Termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan baru mengenai hal yang sama.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana menyambut baik putusan PTUN tersebut. "Saya memberikan apresiasi kepada PTUN Jakarta yang berani menyampaikan kebenaran," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang akrab disapa Haji Lulung ini kepada RMOL (Sabtu, 8/11).

Haji Lulung mengaku mendukung Kabinet Kerja. Tak hanya itu dia juga sepakat dengan revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Karena itu dia meminta hukum harus ditegakkan.

"Jadi harus mengacu UU. Lihat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang tentang Partai Politik, pasal 32 dan 33," tegas Haji Lulung yang bergabung dalam kubu Suryadharma Ali ini.

Pasal 32 UU Partai Politik tersebut berbunyi:

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Sedangkan Pasal 33 berbunyi:

(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA