8 Calon Menteri yang Dicoret KPK Bukan Dizalimi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 23 Oktober 2014, 09:20 WIB
8 Calon Menteri yang Dicoret KPK Bukan Dizalimi
Poempida Hidayatulloh/net
rmol news logo . Presiden mempunyai hak prerogatif dalam menetukan calon pembantunya. Dan hak prerogatif itu juga dimiliki Presiden untuk menentukan cara menseleksi menteri.

Jadi, meminta saran KPK dan PPATK pun merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi, bukan mengurangi kewenangannya.

"Meminta saran KPK dan PPATK untuk seleksi menteri bagus saja untuk upaya pencegahan korupsi dan uji integritas," kata politisi eks Partai Golkar Poempida Hidayatullah kepada redaksi, Kamis (23/10).

Politisi pendukung Jokowi-JK ini menyatakan, dalam politik kalau ada yang tersisihkan karena suatu proses itu biasa saja. Apalagi catatan KPK dan PPATK merupakan tanggung jawab hukum setiap warga negara.

"Jadi ini jauh dari proses penzaliman," ujar Poempida.

Diberitakan sebelumnya, dari 43 nama calon menteri yang diserahkan Presiden Jokowi ke KPK, ada 8 nama yang dinilai bermasalah dengan hukum (tipikor) dan direkomendasikan tidak diangkat jadi menteri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA