WAWANCARA

Arief Hidayat: Kepastian Hukum Dilanggar Saat Sistem Pemilihan Pimpinan DPR Berubah-ubah

Senin, 13 Oktober 2014, 08:36 WIB
Arief Hidayat: Kepastian Hukum Dilanggar Saat Sistem Pemilihan Pimpinan DPR Berubah-ubah
Arief Hidayat
rmol news logo Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berharap undang-undang yang sudah dibuat diberlakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Tujuannya supaya rakyat dan masyarakat mempunyai eks­petasi. Kalau undang-undang se­ring berubah, maka rakyat akan bingung dan tidak ada ekspetasi terhadap hukum,” kata Arief Hidayat kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, Arief Hida­yat bersama  Maria Farida Indarti punya pendapat berbeda dengan hakim lainnya dalam putusan gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dengan ditolaknya gugatan PDIP itu, akhirnya pimpinan DPR dan MPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP).

Arief Hidayat selanjutnya me­ngatakan, sekarang ini ada ke­cenderungan membuat undang-undang itu dengan tujuan jangka pendek.

Berikut kutipan selengkapnya;

Anda salah satu hakim yang dissenting opinion dalam putu­san perkara UU MD3, kenapa?
Saya mengkaji secara akade­mik bahwa ada kecerendungan orang membuat undang-undang  mempunyai jangkauan atau di­ber­lakukannya sangat terbatas. Padahal hukum mempunyai maksud dan tujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Kalau hukum dan undang-un­dang yang dibuat sering berubah maka masyarakat akan bingung.

Anda sering dissenting opi­nion?
Tidak juga. Terkadang hakim yang lain juga begitu. Kalau dissenting opinion itu biasa saja. Itu tidak hanya terjadi sekarang saja, tapi sejak terbentuknya MK. Dalam melihat persoalan ini, saya dan hakim Maria Farida mem­punyai sudut pandang yang berbeda dengan hakim lainnya.

Putusan MK tidak sama dengan pendapat Anda, ini bagaimana?
Saya pun harus tunduk dengan keputusan mayoritas yang diam­bil oleh hakim lainnya. Saya tidak boleh melakukan perlawanan ataupun melayangkan protes kepada hasil putusan tersebut. Saya sudah menyampaikan pen­da­pat dengan menggunakan teori yang saya gunakan.

Pemilihan pimpinan DPR berubah-ubah seperti ini, apa tanggapan Anda?
Mekanisme pemilihan pim­pinan DPR dan alat kelengkapan­nya yang selalu berubah-ubah te­lah melanggar asas kepastian hu­kum sebagaimana diatur dalam pa­sal itu. Pergantian ini berten­tangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang sa­lah satunya menyatakan bahwa materi muatan peraturan perun­dang-undangan harus mencer­min­kan asas ketertiban dan kepastian hukum.

Pihak pemohon kaget de­ngan putusan MK yang sangat cepat, komentar Anda?
Kalau masalah cepat atau tidak, itu sangat relatif. Tergantung pada ur­gensinya. Bahkan ada pengam­bilan putusan yang lebih cepat. Satu hari sidang pun bisa ada putusan.Tapi ada juga putusan yang membutuhkan waktu lama. Mau cepat atau lambat yang penting tidak melanggar kons­titusi.

Apa pertimbangannya agar tidak menimbulkan kega­duhan?

Itu menjadi salah satunya. Urgensinya supaya segera ada ke­pastian hukum. Sebab, proses pemilihan pimpinan DPR saat itu mau dilaksanakan, sehingga DPR bisa memilih pimpinannya de­ngan menggunakan dasar hukum yang pasti.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA