WAWANCARA

Rizal Djalil: Yang Diperiksa Bukan Anggota DPR, Tapi Sekjen Dan Jajarannya

Senin, 15 September 2014, 08:28 WIB
Rizal Djalil: Yang Diperiksa Bukan Anggota DPR, Tapi Sekjen Dan Jajarannya
Rizal Djalil
rmol news logo Komisi XI DPR sedang melakukan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hari ini, komisi yang membidangi masalah keuangan itu direncanakan akan memilih enam orang dari 63 calon anggota BPK.

Salah satu di antara 63 calon itu adalah Rizal Djalil. Rizal yang saat ini menjabat Ketua BPK, menjadi peserta pertama yang di-fit and proper test pada hari Kamis (4/9). Bagaimana peluang Rizal untuk terpilih kembali menjadi pimpinan BPK? Doktor jebolan Universitas Padjadjaran Bandung yang dua periode pernah duduk sebagai anggota DPR ini, menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Berikut wawancara selengkapnya dengan penulis 3 buku: Akuntabilitas Keuangan Daerah, Akuntabilitas Dana Partai Politik Di Indonesia, dan Pertimbangan Kualitatif Pendekatan Baru Dalam Audit.

Anda dilantik sebagai Ketua BPK April 2014, apa terobosan yang telah Anda lakukan selama memimpin BPK?
Saya telah menggagas tiga terobosan strategis. Pertama, pentingnya hedging bagi BUMN yang melakukan transaksi valuta asing. Apabila hedging dapat dilakukan, maka tekanan terhadap mata uang rupiah akan berkurang, bahkan Negara dapat menghemat hampir Rp 51 triliun. Kedua, usulan mengenai Organisasi Dirjen Pajak yang mandiri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden, sehingga dapat berkonsentrasi penuh dalam memenuhi target pajak APBN. Ketiga, percepatan pelayanan terhadap penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus penyimpangan keuangan negara.

Apa Prioritas BPK ke depan?
Ke depan, BPK harus memprioritaskan pada beberapa hal. Pertama, melakukan audit kinerja. Melalui audit kinerja kita dapat mengetahui masalah mendasar yang terkait dengan entitas yang diperiksa, misalnya, kami pernah melakukan audit kinerja terkait Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Melalui audit tersebut, Kita mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi mahalnya harga obat, sehingga BPK dapat memberikan feedback kepada pemerintah apa saja yang perlu dilakukan untuk menurunkan harga obat sehingga terjangkau oleh rakyat, namun dengan kualitas yang tetap terjaga. Hal yang kedua, mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh penegak hukum.

Saat ini, Kepala Perwakilan BPK di seluruh Indonesia diberikan kewenangan untuk menyampaikan dan menghitung kerugian Negara yang diminta oleh penegak hukum setempat. Yang ketiga adalah memberikan pertimbangan atau pendapat yang implementatif terkait masalah subsidi, baik BBM maupun non BBM, terutama pupuk yang selalu menjadi momok setiap musim tanam bagi para petani kita.

Terus Apalagi?
Tidak kalah pentingnya BPK harus memberikan pendapat terhadap masalah yang dihadapi oleh Pemerintah, misalnya terkait dengan pembangunan jembatan
Selat Sunda. BPK akan memberikan solusi terkait dispute pendanaan atas pembangunan tersebut.

Ada komentar soal pemilihan Anggota BPK?
By law, baik dalam konstitusi kita UUD 1945, maupun penjabarannya dalam UU No. 15 tahun 2006, sangat jelas dan terang benderang bahwa pemilihan anggota BPK full kewenangan DPR, untuk itu marilah kita serahkan sepenuhnya kepada DPR.

Kabarnya, anda ikut mendorong calon lain semacam paket...?
Tidak ada itu, wong saya ngurus diri sendiri aja susah. Pokoknya soal pemilihan Anggota BPK kita serahkan sepenuhnya ke DPR. Kalau kebetulan orang yang saya kenal terpilih menjadi Anggota BPK, ya itu rezekinya dia.

Anda juga dikabarkan sempat umrah dengan teman-teman?

Umrah dan ke tanah suci itu adalah ritual yang sangat pribadi dan sakral dalam agama yang saya anut. Tidak baik membicarakan kepercayaan, akidah, dan ritualitas agama orang lain. Kalau saya pergi umrah bersama dengan anda dan anda membayar sendiri, apa yang salah?

Pada saat fit and proper di Komisi XI, ada calon yang menyebutkan bahwa anggota DPR akan diaudit?
Setiap orang boleh berbicara dan menyampaikan pendapat, tetapi Undang-Undang sudah mengatur dengan jelas siapa yang menjadi obyek pemeriksaan BPK. Dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa obyek pemeriksaan BPK adalah Pejabat Pengelola Keuangan Negara, seperti Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota. Khusus untuk institusi DPR, Pejabat Pengelola Keuangannya adalah Sekretaris Jenderal DPR, jadi yang diperiksa bukan anggota DPR tetapi Sekjen dan jajarannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA