WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Presiden Bisa Mencabut Gelar Kehormatan Yang Pernah Diberikan Kepada Jero Wacik

Senin, 08 September 2014, 07:48 WIB
Julian Aldrin Pasha: Presiden Bisa Mencabut Gelar Kehormatan Yang Pernah Diberikan Kepada Jero Wacik
Julian Aldrin Pasha
rmol news logo Bintang Mahaputra Adipradana yang pernah disematkan kepada bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terancam dicabut.

’’Presiden SBY bisa menca­but pemberian tanda kehormatan itu,’’ kata Juru Bicara Presiden, Ju­lian Aldrin Pasha, kepada Rak­yat Merdeka di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/9).

Seperti diketahui, Jero Wacik mendapat Bintang Mahaputera Adipradana pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indone­sia Ke-68. Penghargaan tersebut diberikan di Istana Negara pada 13 Agustus 2013.

Bintang Mahaputra Adipra­dana merupakan Tanda Kehor­ma­tan tingkat II, setelah Bintang Re­publik Indonesia.

Tanda ke­hor­matan ini dise­matkan kepada tokoh yang di­ang­gap memiliki jasa besar di suatu bidang atau pe­ristiwa yang ber­manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran In­donesia.

Rabu (3/9) lalu, KPK mene­tap­kan Jero Wacik sebagai ter­sang­ka karena diduga menerima dana sebesar Rp 9,9 miliar melalui pemerasan sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM.

Julian Aldrin Pasha se­lan­jutnya mengatakan, tanda gelar atau tanda jasa yang pernah di­anuge­rahkan presiden kepada sese­orang bisa dicabut. Un­dang-un­dang memberi ruang untuk itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana proses penca­butan itu?
Pencabutan gelar kehormatan dilakukan melalui usulan ma­syarakat. Usulan itu dibahas oleh  Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan yang diketuai Pak Djoko Suyanto. Setelah proses pem­bahasan selesai, presiden bisa mencabutnya.

Presiden tidak bisa ber­inisiatif mencabut tanda jasa itu?
Tidak bisa. Tidak ada inisiatif langsung (dari presiden). Harus melalui proses pengaduan dan pembahasan.

Soal pengunduran diri Jero Wacik, bagaimana sikap Presiden?

Pak Jero Wacik telah mengi­rim­­kan surat pengunduran diri kepada Presiden. Pak Wacik mun­dur per  5 September 2014, Pre­siden SBY sudah menerima surat pengunduran diri itu.

Siapa yang ditunjuk Presi­den SBY untuk menggantikan posisi Jero Wacik?
Pak Presiden akan menunjuk se­seorang untuk menjabat seba­gai menteri ad interem. Mungkin posisi itu akan dijabat oleh Men­teri Koordinator Bidang Pere­konomian.

Dalam rapat paripurna, Jumat (5/9), Jero Wacik tidak hadir, kenapa?
Kalau sudah mengundurkan diri, berarti tidak datang lagi ke rapat kabinet. Saya kira itu masuk akal.

Kubu presiden terpilih me­wacanakan penjualan pesa­wat kepresidenan, apa tangga­pan Presiden SBY?
Itu kan bukan ide kami. Silakan tanya kepada yang punya ide. Masak saya yang jawab. Saya kan tidak boleh mengambil posisi sebagai pengamat. Setelah saya selesai jadi jubir nanti saya komentari. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA