“Yang mempunyai wewenang mencabut keanggotaan itu hanya partai politik yang mengusung. Yaitu Partai Demokrat,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
Jero Wacik terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Demokrat yang akan dilantik 1 Oktober mendatang.
Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, jika Partai Demokrat tidak bersedia menukar Jero Wacik dengan kader lain, tentu pihaknya tidak bisa membatalkan pelantikannya.
“Kami tidak bisa mencabut keanggotaannya dari DPR.Sebab, tidak ada kewenangan seperti itu. Kewenangan kami sangat terbatas,†tuturnya.
Berikut kutipan selengkapnya;KPK menyatakan seorantg tersangka tidak patut untuk dilantik menjadi anggota DPR, ini bagaimana?Siapa pun bebas saja untuk berkomentar. Tapi wilayah etis atau tidak etis itu bukan kewenangan KPU. Kami hanya menjalankan pedoman yang ada di dalam perundang-undangan. Kami mematuhi semua aturan yang ada di situ.
Bagaimana kalau Partai Demokrat tidak mau mengganti Jero Wacik?Untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota dewan terpilih hanya dapat dilakukan partai politik pengusungnya.Sebab, yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai.
Jika ada keinginan untuk mengganti anggota DPR terpilih, silakan berurusan dengan partai pengusung. Kemudian disampaikan ke KPU sebelum tanggal pelantikan agar orang itu tidak jadi dilantik.
Apa KPU tidak bisa proaktif agar yang menjadi tersangka tidak dilantik menjadi anggota DPR?KPU tidak masuk dalam ranah itu. Kami hanya mengesahkan kemenangan anggota DPR dan melakukan pelantikan.
Peraturan yang ada saat ini memang hanya memberikan kewenangan kepada partai pengusung untuk membatalkan pelantikan anggotanya di parlemen.
Akankah KPU membuat kebijakan baru agar bisa membatalkan pelantikan anggota yang tersangkut hukum?Dalam membuat kebijakan, KPU tidak bisa seenaknya sendiri. Tapi harus bekerja sama dengan DPR dan pemerintah. Sebab, mereka yang akan mengesahkan segala kebijakan yang akan dijalankan KPU. Termasuk kebijakan mengenai pelantikan anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.
Bagaimana dengan anggota DPR terpilih yang dipecat Partai Golkar?Untuk anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, saat ini mereka (Agus Gumiwang dan Nusron Wahid) sedang menempuh jalur hukum dan memperkarakan persoalan ini di pengadilan.
Selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka. Kader Partai Golkar itu mempunyai hak untuk dilantik menjadi anggota DPR.
Undang-undang Pemilu mewajibkan anggota DPR harus tergabung dalam partai, ini bagaimana?Ya, memang seperti itu. Karena status mereka di partai juga belum jelas. Masih ada dua kemungkinan.
Dikeluarkan dari partai, atau tidak jadi dikeluarkan jika gugatan mereka dikabulkan. Lagipula belum ada keputusan yang menyatakan mereka tidak punya partai. Kami memantau prosesnya sambil berjalan.
Bukankah pimpinan Partai Golkar sudah meminta mereka diganti?Seperti saya bilang tadi, selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka.
Kalau gugatan mereka tidak dikabulkan?Ya, kembali lagi kepada kewenangan partai. Mereka yang akan megajukan nama pengganti dari yang sebelumnya. KPU tidak bisa merekomendasikan kepada partai untuk mencari penggantinya. ***
BERITA TERKAIT: