Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banding Dikabulkan, PD Pasar Jaya Lanjutkan Pembangunan Pasar Benhil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 18 Agustus 2014, 15:13 WIB
Banding Dikabulkan, PD Pasar Jaya Lanjutkan Pembangunan Pasar Benhil
RMOL.  Perusahaan Daerah Pasar Jaya akan melanjutkan rencana Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a dalam waktu dekat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan upaya banding PD Pasar Jaya atas putusan yang memenangkan penggugat Walman Aruan CS dalam sengketa Pembangunan Pasar Benhil, Jakarta Pusat.

"Bukan menang atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami. Tetapi bagaimana kita mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” kata Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun (Senin, 18/8).
 
PD Pasar pun kini bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan,” kata Agus.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan semua permohonan penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT pada tanggal 1 April 2014. Putusan ini kini dianulir dengan hasil putusan Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 162/B/2014/PT.TUN.JKT.
 
PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat dan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tanggal 22 Juli 2014.
 
PD Pasar Jaya, melalui kuasa Hukumnya, Desmihardi, juga menklaim telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernomor : 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT. TIM pada tanggal 9 Juli 2014. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA