"Bukan menang atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami. Tetapi bagaimana kita mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,†kata Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun (Senin, 18/8).
PD Pasar pun kini bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan,†kata Agus.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan semua permohonan penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT pada tanggal 1 April 2014. Putusan ini kini dianulir dengan hasil putusan Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 162/B/2014/PT.TUN.JKT.
PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat dan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tanggal 22 Juli 2014.
PD Pasar Jaya, melalui kuasa Hukumnya, Desmihardi, juga menklaim telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernomor : 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT. TIM pada tanggal 9 Juli 2014.
[zul]
BERITA TERKAIT: