“Penandatanganan Pakta Integritas tersebut menjadikan institusi TNI sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) serta birokrasi bersih melayani (BBM),’’ ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada
Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, Senin (11/8).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko didampingi para Kepala Staf Angkatan, dan sejumlah perwira tinggi (Pati) Mabes TNI, menandatangani Pakta Integgritas bebas korupsi di Lingkungan TNI. “Hari ini, Senin 11 Agustus 2014 saya Jenderal Moeldoko selaku Panglima TNI mencanangkan pembangunan zona integritas menuju bebas dari korupsi di lingkungan TNI,†ujar Moeldoko.
Selain disaksikan Ketua KPK Abraham Samad, acara tersebut juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, serta Ketua Ombudsman Danang Garindrawardana. Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), akuntabilitas kerja dan pelaporan keuangan.
Zulkarnaen selanjutnya menilai, penandatanganan Pakta Integritas ini sangat baik. Sebab, dalam piagam itu ada komitmen dari pimpinan lembaga untuk menindaklanjuti dugaan korupsi.
“Dengan adanya komitmen ini, tindak lanjut terhadap dugaan korupsi menjadi lebih terukur,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya: Apa dampak penandatanganan Pakta Integritas ini terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan TNI?Kami melihat, adanya komitmen dari pimpinan lembaga seperti itu membuat upaya pemberantasan korupsi di institusi negara menjadi lebih terukur.
Dasar kebijakan itu adalah Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (BBM) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kalau kita lihat aturannya, penandatanganan Pakta Integritas ini antara lain berkaitan dengan pemenuhan kewajiban LHKPN, akuntabilitas kinerja, kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin TNI/PNS, penerapan kode etik khusus, dan rekrutmen secara terbuka. Jadi, upaya ini perlu diapresiasi.
Sejauh ini, bagaimana penilaian KPK tentang komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan TNI?Kepatuhan TNI terhadap laporan LHKPN nilainya cukup bagus. KPK terus melakukan berkoordinasi dengan TNI agar kepatuhan melaporkan LHKPN bisa diperluas. Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, LHKPN bisa diperluas ke berbagai jabatan strategis di lingkungan itu.
Artinya, penandatanganan Pakta Integritas ini tidak sekadar pemenuhan aturan formal?Ini langkah yang baik. Kami melihat, komitmen dari pimpinan lembaga akan membuat dugaan pemberantasan korupsi di suatu institusi menjadi lebih terukur. Di Kementerian PAN dan RB kan sudah ada aturan tentang integritas lembaga.
Ada persyaratan dan hal-hal yang harus ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang menandatangani Pakta Integritas itu.
Sejauh ini, tidak ada oknum pejabat TNI yang diperiksa KPK. Apa KPK terkendala aturan atau takut?Kalau ada temuan atau fakta hukum, ya kami kerjakan. Ini bukan soal takut atau tidak. Sebagai institusi, TNI memiliki wilayah hukum sendiri.
Penyidikan terhadap anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Di situ diatur mengenai penyidikan dan sanksi pidana bagi anggota TNI yang melanggar hukum, termasuk bila melakukan korupsi.
Meski begitu, kami bisa masuk ke wilayah TNI bila ada dugaan kerugian negara yang dilakukan oknum TNI yang merugikan masyarakat sipil. Tapi kalau korupsi yang terjadi hanya merugikan TNI, maka ditangani TNI sendiri. ***
BERITA TERKAIT: