WAWANCARA

Trimedya Panjaitan: Prihatin, 272 Anggota DPR Bolos Saat Sidang Paripurna

Sabtu, 12 Juli 2014, 09:01 WIB
Trimedya Panjaitan: Prihatin, 272 Anggota DPR Bolos Saat Sidang Paripurna
Trimedya Panjaitan
rmol news logo Badan Kehormatan (BK) DPR kecewa dan prihatin dengan kelakuan anggota DPR yang doyan bolos saat sidang paripurna.

“Jangan hanya datang ke sidang ketika ada kepentingannya saja. Se­harusnya tetap hadir da­lam sidang komisi dan pari­purna,’’ kata Ketua BK DPR Tri­medya Panjai­tan kepada Rakyat Merdeka, yang di­hubungi via telepon, Kamis (10/7).

Seperti diketahui, dalam sidang paripurna, Kamis (10/7) lalu, sebanyak 272 anggota DPR tidak hadir. Padahal banyak agenda penting perlu diputuskan, seperti pengesahan sejumlah RUU.

Trimedya Panjaitan selanjut­nya mengatakan, anggota DPR itu se­harusnya mengedepankan ke­­pen­tingan rakyat yang diwa­kili­nya, bu­kan hanya menguta­makan kepen­tingan pribadi dan kelompoknya.

Berikut kutipan selengkapnya;

272 anggota DPR bolos, ini sangat banyak, tanggapan Anda?
Kami sangat prihatin sekali dengan perilaku mereka.

Padahal dalam sidang pari­purna sebelumnya kehadiran ang­gota sangat banyak.Tapi sangat kontradiktif dengan hari Kamis itu, kok sebanyak itu tidak hadir.

Kalau ada kepentingan, penuh di rapat paripurna. Tapi kalau tidak punya kepentingan, malah bolos. Ke depannya anggota DPR tidak boleh lagi seperti itu.

Apa alasan mereka mem­bolos?
Mereka lebih mementingkan ke­pentingan pribadi dan par­tainya, dibanding mengedepan­kan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Jika ada waktu yang berben­turan dengan jadwal rapat, mere­ka memilih untuk menghadiri acara lain yang terkait kepen­tingannya masing-masing.

BK DPR sudah meminta fraksi agar mendorong anggotanya bisa membagi waktu antara tugas di dewan dan kepentingan lain.

Barangkali tidak dianggap penting karena agenda pari­pur­na hanya mengesahkan RUU?
Tetap saja kehadiran anggota DPR itu penting. Sebab, dalam pengesahan, anggota DPR harus memenuhi kuorum untuk pe­ngambilan keputusan. Jadi keha­dirannya juga sangat dibu­tuhkan.

Memang secara substansi tidak penting. Karena dalam sidang pa­ripurna RUU itu sudah masuk pembahasan tingkat kedua. Su­dah matang ketika pembahasan pertama.

Apa BK mencatat semua nama-nama anggota DPR pembolos?
Sudah dilakukan terus mene­rus. Ketika penutupan masa si­dang semua catatannya ka­mi berikan ke setiap frak­si. Paling lambat setelah se­minggu dari masa sidang ada fraksi yang merespons dan ada juga yang ti­dak merespons. Ada yang menin­dak anggotanya yang bermasalah dan ada yang tidak menindak.

BK tidak punya kewenangan untuk menindak mereka?
Tidak bisa. Ini yang menjadi ke­lemahan BK. Nantinya akan di­perkurat melalui Revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Ke­­dudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD (MD3). BK mengi­ngin­kan agar bisa langsung me­nin­dak wakil rakyat yang bandel, supaya perilaku itu tidak terulang lagi dalam periode DPR men­datang.

RUU MD3 sedang gencar digodok oleh DPR, komentar anda?
Pembahasan tersebut menim­bulkan kesan yang muncul bahwa kita berebut soal kekuasaan pim­pinan DPR, DPRD dan alat-alat kelengkapan dewan.

 Informasi yang didapat dari anggota Fraksi PDI Perjuangan yang terlibat dalam Pansus MD3, pembahasan ini memang dikebut, layaknya kejar tayang.

Apa ini upaya menjegal PDI Perjuangan sebagai pemenang pileg lalu tidak menjadi Ketua DPR?
Ya. Kami 10 tahun mengambil posisi sebagai oposisi. Kami bekerja di DPR dan daerah. Saat menjadi oposisi, Ketua DPR di­pegang parpol pemenang pe­milu. Tapi kenapa sekarang kami yang menang, malah diri­butkan.

Ba­gai­mana mau menghormati pro­ses demokrasi jika pilihan rakyat kepada partai-partai yang diang­gap bisa mewakili aspira­sinya diingkari. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA