WAWANCARA

Max Sopacua: Persoalan Hukum Sutan Bhatoegana Jangan Diasumsikan Kesalahan Demokrat

Sabtu, 05 Juli 2014, 10:43 WIB
Max Sopacua: Persoalan Hukum Sutan Bhatoegana Jangan Diasumsikan Kesalahan Demokrat
Max Sopacua
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan memroses penggunduran diri Sutan Bhatoegana dari anggota DPR setelah Pemilu Presiden.

“Meski masa kerja anggota DPR periode 2009-2014 tinggal tiga bulan lagi, Partai Demokrat tetap melakukan penggantian po­sisi Sutan di parlemen,’’ kata Wa­kil Ketua Umum Partai De­mo­krat, Max Sopacua  kepada Rak­yat Merdeka, yang dihubungi via telepon, Kamis (3/7).

Seperti diketahui, setelah dite­tapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perubahan APBN tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM), Sutan Bhatoegana lang­sung melepas semua jabatan politiknya. Sutan mundur dari pengurus DPP Partai Demokrat, pimpinan Fraksi Partai Demo­krat DPR, dan Ketua Komisi VII DPR.

Selain itu, Sutan juga menga­jukan pengundurun diri sebagai anggota DPR. “Saya masih me­nung­gu tanda tangan Presiden. Be­sok ditandatangani, saya (lang­­sung) mundur, minggu depan di­tandatangani, saya mun­dur. Kalau bulan depan ditanda­tangani, di situ saya mundur. Saya menung­gu prosesnya saja,” ujar Sutan.

Max Sopacua selanjutnya mengatakan, proses pengun­duran diri terhadap bekas Ketua Komisi VII DPR itu akan tetap dilakukan.

“Setelah pilpres, kami akan memroses pengunduran diri beliau sebagai anggota DPR.  Ini bukan masalah rumit. Sebab, Pak Sutan sudah menyadari posisi­nya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Yakin diproses di situ?
Ya. Pengajuan pengunduran diri Pak Sutan kan sudah dike­ta­hui publik. Makanya, kami tidak bisa mediamkan (pengajuan) itu. Saya pastikan, proses organisasi terkait pengunduran diri Pak Sutan akan berjalankan setelah pilpres mendatang. Karena segala sesuatu yang telah menjadi wacana publik memiliki nilai validitas.
 
Bukankah  ada aturan kalau penggantian antarwaktu ang­go­ta DPR tidak dilaksana­kan apabila sisa masa jabatan ang­gota DPR yang digantikan ku­rang dari 6 bulan?
Proses pengunduran diri Pak Sutan dari berbagai jabatan po­litiknya kan sudah lebih dulu ber­jalan.

Mengenai pengunduran diri­nya sebagai anggota dewan, ka­mi akan komunikasikan de­ngan sejumlah lembaga lain, di an­taranya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski waktunya sempit, kami akan berupaya me­lakukan penggantian atau me­ngisi kursi DPR yang diting­galkan Pak Sutan.

Apa acuan DPP melakukan hal itu, padahal  dalam Un­dang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) me­nyebut­kan  penggantian ang­gota DPR tidak dilaksa­nakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 bulan, ini ba­gaimana?
Pengunduran diri Pak Sutan sesuai dengan Pakta Integritas Partai Demokrat. Poin delapan Pakta Integritas menyebutkan, jika saya tersangka, terdakwa, atau terpidana, saya bersedia mengundurkan diri dan siap me­nerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai. Arti­nya, apapun yang menjadi acuan dasar, kalau ada orang atau kasus seperti Pak Sutan kami ada pakta integritas.

Dia (Sutan) pun menyadari hal itu. Dia lebih cepat mengun­durkan diri dari posisi sebagai Ketua Komisi VII DPR, namun kami tidak bisa langsung me­nerima pengunduran dirinya sebagai anggota DPR karena ada proses yang harus dilalui.
 
Bagaimana Demokrat me­nyi­­kapi proses hukum yang akan dijalani Sutan?
Persoalan hukum Pak Sutan jangan diasumsikan sebagai kesalahan  Partai Demokrat. Itu tanggung jawab personal atau kader yang terjerat kasus hukum.

Jadi, biar proses hukum berjalan. Saya prihatin dan berdoa, semoga dia tabah menghadapi persoalan ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA