“Meski masa kerja anggota DPR periode 2009-2014 tinggal tiga bulan lagi, Partai Demokrat tetap melakukan penggantian poÂsisi Sutan di parlemen,’’ kata WaÂkil Ketua Umum Partai DeÂmoÂkrat, Max Sopacua kepada
RakÂyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, Kamis (3/7).
Seperti diketahui, setelah diteÂtapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perubahan APBN tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya MineÂral (ESDM), Sutan Bhatoegana langÂsung melepas semua jabatan politiknya. Sutan mundur dari pengurus DPP Partai Demokrat, pimpinan Fraksi Partai DemoÂkrat DPR, dan Ketua Komisi VII DPR.
Selain itu, Sutan juga mengaÂjukan pengundurun diri sebagai anggota DPR. “Saya masih meÂnungÂgu tanda tangan Presiden. BeÂsok ditandatangani, saya (langÂÂsung) mundur, minggu depan diÂtandatangani, saya munÂdur. Kalau bulan depan ditandaÂtangani, di situ saya mundur. Saya menungÂgu prosesnya saja,†ujar Sutan.
Max Sopacua selanjutnya mengatakan, proses pengunÂduran diri terhadap bekas Ketua Komisi VII DPR itu akan tetap dilakukan.
“Setelah pilpres, kami akan memroses pengunduran diri beliau sebagai anggota DPR. Ini bukan masalah rumit. Sebab, Pak Sutan sudah menyadari posisiÂnya,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Yakin diproses di situ?Ya. Pengajuan pengunduran diri Pak Sutan kan sudah dikeÂtaÂhui publik. Makanya, kami tidak bisa mediamkan (pengajuan) itu. Saya pastikan, proses organisasi terkait pengunduran diri Pak Sutan akan berjalankan setelah pilpres mendatang. Karena segala sesuatu yang telah menjadi wacana publik memiliki nilai validitas.
Bukankah ada aturan kalau penggantian antarwaktu angÂgoÂta DPR tidak dilaksanaÂkan apabila sisa masa jabatan angÂgota DPR yang digantikan kuÂrang dari 6 bulan?Proses pengunduran diri Pak Sutan dari berbagai jabatan poÂlitiknya kan sudah lebih dulu berÂjalan.
Mengenai pengunduran diriÂnya sebagai anggota dewan, kaÂmi akan komunikasikan deÂngan sejumlah lembaga lain, di anÂtaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski waktunya sempit, kami akan berupaya meÂlakukan penggantian atau meÂngisi kursi DPR yang ditingÂgalkan Pak Sutan.
Apa acuan DPP melakukan hal itu, padahal dalam UnÂdang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) meÂnyebutÂkan penggantian angÂgota DPR tidak dilaksaÂnakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 bulan, ini baÂgaimana?Pengunduran diri Pak Sutan sesuai dengan Pakta Integritas Partai Demokrat. Poin delapan Pakta Integritas menyebutkan, jika saya tersangka, terdakwa, atau terpidana, saya bersedia mengundurkan diri dan siap meÂnerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai. ArtiÂnya, apapun yang menjadi acuan dasar, kalau ada orang atau kasus seperti Pak Sutan kami ada pakta integritas.
Dia (Sutan) pun menyadari hal itu. Dia lebih cepat mengunÂdurkan diri dari posisi sebagai Ketua Komisi VII DPR, namun kami tidak bisa langsung meÂnerima pengunduran dirinya sebagai anggota DPR karena ada proses yang harus dilalui.
Bagaimana Demokrat meÂnyiÂÂkapi proses hukum yang akan dijalani Sutan?Persoalan hukum Pak Sutan jangan diasumsikan sebagai kesalahan Partai Demokrat. Itu tanggung jawab personal atau kader yang terjerat kasus hukum.
Jadi, biar proses hukum berjalan. Saya prihatin dan berdoa, semoga dia tabah menghadapi persoalan ini. ***