"Vonis seumur hidup buat Akil menurut saya sangat pantas dan perlu diapresiasi keputusan Hakim Tipikor tersebut," jelas pegiat antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak, (Selasa, 1/7).
Vonis tersebut menjadi wajar karena posisi Akil sebagai penegak hukum. Apalagi, keputusan MK seolah keputusan "tuhan" yang tidak bisa digugat lagi. Karena itu, vonis kepada Akil itu harus menjadi peringatan penegak hukum lainnnya.
"Vonis tersebut sangat pantas diberikan kepada Akil sekaligus menjadi pesan 'ancaman' kepada seluruh aparatur hukum di Indonesia," jelas dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.
Lebih jauh Dahnil berharap, keputusan hakim Tipikor tersebut menjadi standar bagi keputusan-keputusan kasus korupsi lainnya yang melibatkan aparatur hukum.
"Vonis itu pantas diberikan ke aparatur hukum yang seharusnya memberikan keadilan namun justru mengobrak-abrik keadilan melalui prilaku rente dan suap," demikian Dahnil, yang juga Ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: