â€Kami berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), DeÂwan Pers, dan Badan Pengawas PeÂmilu (Bawaslu) untuk meÂnenÂtukan pasal-pasal yang akan diÂsangkakan kepada terlapor. SeÂbab, laporan itu terkait peristiwa kamÂpanye Pilpres 2014,’’ kata KeÂpala Biro Penerangan MaÂsyaÂrakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kepada
Rakyat MerÂdeka, Senin (16/6).
Seperti diketahui, kuasa hukum tim pasangan Jokowi-JK, Taufik Basari melaporkan Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat, SB, dan Redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (16/6).
Menurut Tobas, sapaan Taufik BaÂÂsari, mereka mengadukan awak tabloid dengan tuduhan, berÂÂedarnya Tabloid Obor Rakyat sebagai penyebaran kebencian.
Tobas menambahkan, SB dan DS diduga melanggar empat paÂsal pidana karena memuat unsur penghinaan dan SARA. Selain pasal pidana, tim advokat juga meÂnyangkakan pasal pemilu keÂpada SB dan DS, karena diduga melanggar Pasal 214 Undang-unÂdang Nomor 42 Tahun 2008 tenÂtang Pemilu Presiden dengan sangÂkaan melakukan kampanye hitam.
Boy Rafli Amar selanjutnya meÂÂngatakan, untuk megusut duÂgaan pelanggaran pidana tabÂloid Obor Rakyat, kepolisian akan melakukan kajian bersama Sentra Penegakan Hukum TerÂpadu (Sentra Gakumdu).
Berikut kutipan selengkapnya:Tim sukses Jokowi-JK minÂta kepolisian bersikap proaktif mengusut kasus kampanye hitam di tabloid Obor Rakyat, ini bagaimana? Kasus ini terjadi menjelang pemilu. Delik tindak pidana peÂmilu, harus diproses terlebih daÂhulu oleh Bawaslu.
Setelah itu dikaji bersama Sentra Penegakan Hukum TerÂpadu (Sentra GaÂkumdu) yang terÂdiri dari kepÂoÂlisian, Bawaslu dan kejaksaan.
Apa manfaat laporan tim kuaÂsa hukum Jokowi-JK?Itu menjadi acuan untuk diÂkoorÂdinasikan dengan JPU. KaÂlau ada laporan, sangat memuÂdahÂkan penyidik. Laporan tim hukum pasangan Jokowi-JK itu lebih mengarahkan dan memÂperÂcepat pengungkapan siapa dalang di balik semua ini.
Sebenarnya, kasus ini terkait tindak pidana pemilu. Namun inÂformasinya, Bawaslu belum ada tindak lanjut, sepertinya mereka berharap kepada kepolisian.
Apa masih diperlukan peniÂlaiÂan Dewan Pers?Semua masalah yang berkaitan dengan pers, lembaga yang meÂmiliki kewenangan untuk menilai peÂlanggaran konten di media terÂseÂbÂut adalah Dewan Pers. Karena itu, perlu ada langkah-langkah dari Dewan Pers untuk menilai aspek-aspek jurnalistiknya.
Itu bisa menjadi satu poin yang meÂnguatkan, menjadi fakta huÂkum juga. Kesimpulan Dewan Pers bisa menjadi penguat untuk meÂlihat adanya dugaan pelangÂgarÂan hukum yang disampaikan tabloid itu.
Kapan koordinasi dengan DeÂwan Pers dilakuan?Kami sudah mulai berÂkoorÂdinasi. Hasil koordinasi itu dihaÂrapÂkan dapat menentukan bentuk duÂgaan pelanggaran dan pasal-pasal yang akan diterapkan.
Bagaimana kepolisan meÂnyiÂkapi kampanye hitam?Segala hal yang berkaitan deÂngan masalah pemilu adalah tinÂdak pidana pemilu. Bila ada kaitÂan di luar masalah tidak pidana pemilu, kepolisain bisa melaÂkuÂkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Mekanismenya seÂperti biasa. ***
BERITA TERKAIT: