WAWANCARA

Zulkarnaen: Silakan Bawaslu Telusuri Dana Kampanye Yang Mencurigakan

Selasa, 10 Juni 2014, 09:52 WIB
Zulkarnaen: Silakan Bawaslu Telusuri Dana Kampanye Yang Mencurigakan
Zulkarnaen
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu mengenai transaksi mencurigakan dana kampanye pileg lalu.

’’Pasti ditindaklanjuti KPK jika informasi itu valid dan memenuhi unsur untuk diselidiki,’’ kata Wa­kil Ketua KPK Zulkarnaen ke­pada Rakyat Merdeka yang dihu­bungi via telepon, Jumat (6/6).

Seperti diketahui, Ketua Ba­waslu Muhammad mengaku me­nerima laporan keuangan mencu­rigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye Pileg 2014. Laporan itu berisi transaksi pejabat publik untuk dana kampanye.

“Kami sedang menelisik dan mempelajari laporan dari PPATK itu. Selanjutnya, hasil analisa Ba­waslu akan kami serahkan kepa­da KPK,” kata Muhammad dia di sela-sela rapat kerja dengan Ko­misi II DPR di Jakarta, Rabu (4/6).

Zulkarnaen selanjutnya me­nga­ta­kan, pihaknya memiliki ke­wenangan  menindaklanjuti ka­sus tersebut. Sebab, KPK meru­pakan bagian Tim Gugus Tugas Pengawasan Dana Kampanye Pemilu 2014.

“Fungsi kami dalam tim gugus tugas, yang dibentuk bersama Bawaslu, PPATK, KPU, dan Ko­misi Informasi Pusat (KIP) hanya sebatas koordinasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, pasti mela­lui proses telaah di Bawaslu atau KPU dulu. Kalau datanya valid, ya kami tindaklanjuti,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa KPK sudah menerima laporan Bawaslu mengenai aliran dana mencurigakan kampanye pileg?
Sampai hari ini, Jum’at (6/6) belum ada.

Kalau laporan PPATK ?
Laporan itu tidak otomatis diberikan kepada kami. Kalau ada laporan atau dugaan penyim­pangan yang ditemukan PPATK dan Bawaslu, hal itu harus mereka matangkan lebih dulu.

Fungsi kami di Tim Gugus Tugas Pengawasan Dana Kampa­nye Pemilu 2014 kan sebatas koordinasi. Informasi awal harus mereka lengkapi lebih dulu. Silakan ditelusuri.

Setelah analisanya lengkap, laporan itu akan ditindak­lanjuti KPK?
Ya. Itu bisa mereka bawa ke KPK. Bisa juga kepada penegak hukum lain, seperti kejaksaan dan kepolisian. Kalau temuan itu dalam batas kewenangan KPK, silakan dibawa ke kami.

Artinya, KPK tidak pro aktif dalam mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan pemilu?
Kami ikut memantau. Tapi, temuan-temuan yang ada masih diteliti lebih lanjut. Kalau ada in­for­masi, pasti ada tindaklan­jut­nya. Sejauh ini, belum ada gelar kasus terkait hal itu.

Bukankan dugaan transaksi mencurigakan yang dilapor­kan PPATK kepada Bawaslu bisa menjadi alat bukti?
Yang buktinya jelas kan baru adanya aliran dana mencuriga­kan. Aliran dana dari siapa, kepa­da siapa, waktunya kapan, loka­sinya di mana, dan untuk ke­perluan apa. Ini masih perlu di­dalami lagi.

Misalnya, orang transaksi da­gang, itu kan benar-benar bisnis. Atau orang kirim uang untuk mem­bantu sudaranya, itu mung­kin masuk dalam kategori tran­saksi mencurigakan. Apakah itu betul-betul penyimpangan, itu yang perlu didalami lagi.

Perlu didalami lagi. Makanya silakan Bawaslu menelurusi dana kampanye mencurigakan itu. Kita tunggu laporan Bawaslu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA