Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah DR. Saleh Partaonan Daulay (Kamis, 5/6).
Menurut Saleh, Dewan Pers akan dapat melihat apakah berita itu adalah settingan pihak-pihak tertentu atau sebaliknya instruksi itu ada seperti yang diberitakan. Dengan begitu, masalah ini akan jelas sehingga polemiknya bisa diselesaikan.
"Yang tidak enak didengar, katanya ini ada settingan pihak lain. Pihak mana? Kok tidak disebutkan siapa pihak-pihak itu? Jangan-jangan pihak-pihak yang tertuduh itu malah para ustadz dan da'i. Dugaan-dugaan seperti ini kan berbahaya. Bisa memuncul sikap saling curiga di tengah masyarakat," imbuh Saleh.
Kalau betul ada pihak lain yang bermain-main di air keruh, PDIP dan timses Jokowi-JK malah bisa melaporkannya ke aparat keamanan.
"Ini tentu tuduhan serius karena bisa mengganggu stabilitas menjelang pilpres. Pihak yang bermain di air keruh itu harus diperiksa dan jika terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Saleh.
Instruksi mengawasi materi khutbah Jumat ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jakarta Timur, William Yani lewat akun Twitter @news_pdip pada Kamis (29/6) lalu.
"Ketua dpc pdip jaktim instruksikan khusus kpda kader dan pendukung#JKWJK yang muslim untuk sholat jumat besok dan memantau penceramah jumat-an."
Sementara Eva K. Sundari, yang dikonfirmasi mengaku sudah mendengar instruksi tersebut. (Eva:
Bukan Tidak Mungkin Kader PDIP Seluruh Indonesia Disuruh Pantau Materi Khotib)
"Aku dengar begitu. Karena memang serangan kepada Jokowi-JK di masjid-masjid sangat intensif. Serangan ke Jokowi-JK minta ampun, fitnah, bahkan beberapa penceramah melakukan kampanye hitam secara masif," jelasnya kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Namun belakangan, Eva membantah pernah melontarkan pernyataan bahwa pihaknya akan mengawasi dan memata-matai masjid. (Baca:
Eva: MUI harus Kecam Masjid Dijadikan Tempat Kampanye)
Dia hanya meminta kepada penyelenggara dan pengawas Pemilihan Presiden 2014 untuk menegakkan Undang-Undang Pemilu yang antara lain tempat ibadah seperti masjid dan gereja, sekolah, fasilitas umum harus steril dari kampanye politik apalagi kampanye hitam.
[zul]
BERITA TERKAIT: