Namun demikian, kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Polri bisa saja melepaskan yurisdiksinya dan menyerahkan ke kepolisian Australia, AFP. Selanjutnya Matt Christopher akan menjalani proses hukum di Australia.
Menurut Hikmahanto, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (sabtu, 26/4), ada tiga alasan bila Polri mau melepaskan yurisdiksi. Pertama pesawat dan pelaku kejahatan merupakan warga negara Australia. Kedua, dari segi negara mana yang memiliki lebih banyak kepentingan atas insiden ini maka Australia daripada Indonesia.
Ketiga, lanjut Hikmahanto, dilihat biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses hukum maka adalah wajar bila Australia yang harus mengeluarkan dan tidak membeban APBN Indonesia.
"Apapun pilihan Polri untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan yurisdiksinya terpenting adalah Matt Christopher tidak boleh terbebas dari jeratan hukum atas tindakannya," demikian Hikmahanto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: