Matt Christopher Lockely Tak Boleh Bebas dari Jeratan Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 26 April 2014, 12:34 WIB
Matt Christopher Lockely Tak Boleh Bebas dari Jeratan Hukum<i>!</i>
Matt Christopher/net
rmol news logo . Polri memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum untuk melakukan proses hukum bagi Matt Christopher Lockely. Kewenangan Polri ini didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia.

Namun demikian, kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Polri bisa saja melepaskan yurisdiksinya dan menyerahkan ke kepolisian Australia, AFP. Selanjutnya Matt Christopher akan menjalani proses hukum di Australia.

Menurut Hikmahanto, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (sabtu, 26/4), ada tiga alasan bila Polri mau melepaskan yurisdiksi. Pertama pesawat dan pelaku kejahatan merupakan warga negara Australia. Kedua, dari segi negara mana yang memiliki lebih banyak kepentingan atas insiden ini maka Australia daripada Indonesia.

Ketiga, lanjut Hikmahanto, dilihat biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses hukum maka adalah wajar bila Australia yang harus mengeluarkan dan tidak membeban APBN Indonesia.

"Apapun pilihan Polri untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan yurisdiksinya terpenting adalah Matt Christopher tidak boleh terbebas dari jeratan hukum atas tindakannya," demikian Hikmahanto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA