Matt Christopher Lockely Bisa Dipenjara Dua Tahun di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 26 April 2014, 09:59 WIB
Matt Christopher Lockely Bisa Dipenjara Dua Tahun di Indonesia
Matt Christopher Lockely/net
rmol news logo . Matt Christopher Lockely, seorang warga negara Australia, yang tindakannya mengganggu keselamatan penerbangan pesawat udara Virgin Australia yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat kemarin (25/4), bisa dijerat  hukum pidana.

"Jeratan hukum pidana atas Matt Christopher oleh Polri dapat dilakukan berdasarkan pasal 412 UU No 1/ 2009 tentang Penerbangan," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/4).

Menurut Hikhamanto, alah satu delik yang dapat dikenakan adalah Pasal 412 ayat (1). Disebutkan dalam Pasal 412 ayat 1 itu,  setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hikmahanto menegaskan bahwa memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum atas Matt Christopher. KewenanganPolri ini didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia. Dalam tindak kejahatan yang dilakukan di pesawat udara maka otoritas yang memiliki yurisdiksi adalah negara dimana pesawat tersebut mendarat, bukan kewarganegaraan dari pesawat udara ataupun kewarganegaraan pelaku atau korban kejahatan.

Apabila negara dimana pesawat tersebut mendarat melepaskan yurisdiksinya, atau tidak mau menjalankan kewenangan hukumnya, jelas Hikmahanto, barulah negara dari kewarganegaraan pesawat atau kewarganegaraan pelaku kejahatan atau korban kejahatan dapat menjalankan yurisdiksinya. Dan ini yang terjadi dalam kasus pembunuhan penggiat HAM Munir, dimana seharusnya kepolisian dan otoritas Belanda yang memiliki kewenangan namun kewenangan ini dilepaskan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA