Diduga Langgar Aturan Pemilu, Dua Istri Pejabat Gorontalo Dilaporkan ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 25 April 2014, 07:50 WIB
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Dua Istri Pejabat Gorontalo Dilaporkan ke Bawaslu
ilustrasi/net
rmol news logo . Diduga melanggar aturan pemilu secara terstruktur dan massif, dua istri pejabat di kabupaten Gorontalo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"Kami juga laporkan keterlibatan aparat struktural pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam pemengan RJ, calon DPD RI Dan VA dalam Pileg 2014," kata tokoh masyarakat Gorontalo yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, Kamis malam (24/4).

Menurut Umar, pelanggaran tersebut dilakukan agar bisa lolos menjadi anggota DPD RI dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Saat laporam ke Bawaslu, Umar pun membawa sejumlah bukti diantaranya video, rekaman suara, foto dan lain-lain.

Pelanggaran itu misalnya, Umar memberi contoh, keterlibatan camat dalam mengumpulkan seluruh kepala Desa untuk mengumpulkan KTP. Lalu Sekertaris Sekcam menggunakan mobil dinas seorang Camat untuk mendistribusikan minuman Cap tikus yang terjadi dua hari sebelum hari pemungutan suara.

"Mobil Dinas Camat, striker, kaos, minuman Keras, telah disita oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Makanya kami datang ke Jakarta untuk mepertegas adanya pelanggaran serius ini" imbuhnya.

"Kita prihatin, seharusnya mereka berdua ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat apalagi Salah satu diantaranya adalah Bunda PAUD Gorontalo," tambahnya.

Umar menambahkan, pelanggaran serupa pernah dilakukan RJ dan VA saat Pemilu 2009. Akibat kasusnya, dua kepala desa masuk penjara. Pun demikian, pelanggaran dilakukan saat suaminya ikut Pilkad Gorontalo hingga Mahkamah Konstitusi (MK) me-nol-kan suaranya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA