Rekomendasi Bawaslu untuk Menggelar PSU di Seluruh Nias Selatan Tak Demokratis!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 24 April 2014, 14:48 WIB
Rekomendasi Bawaslu untuk Menggelar PSU di Seluruh Nias Selatan Tak Demokratis<i>!</i>
bawaslu/net
rmol news logo . Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Nias Selatan sangat tidak demokratis. Pasalnya, ketika rekomendasi itu dikeluarkan, rekapitulasi tingkat provinsi sudah hampir selesai untuk 18 kabupaten di seluruh daerah pemilihan II Sumut.

Artinya, andaikata dilaksanakan PSU di seluruh Nias Selatan pasti akan sarat dengan kepentingan. Bagi mereka yang sudah hampir terpinggirkan di 18 kabupaten diperkirakan akan menggunakan segala cara untuk tetap lolos dalam pileg kali ini.

"Apakah ada jaminan bahwa PSU yang akan digelar lebih baik dari pemilu yang kemarin. Kalau gagal lagi, lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Apa akan ada PSU lagi? Sampai kapan?" kata Deputi Bidang Pengawasan Indonesian Election Monitoring Network, Virgo Sulianto Gohardi, beberapa saat lalu (Kamis, 23/4).

Virgo juga menilai PSU di seluruh Nias Selatanterlalu mengada-ada. Sebab kalau hanya karena ketua KPUD nya memiliki hubungan keluarga dengan bupati dan beberapa orang caleg, di kabupaten-kabupaten lain juga banyak ditemukan hal yang sama. Bahkan tidak jarang ditemukan suami, isteri, ayah, anak, atau saudara dari anggota komioner KPUD dan Panwas yang ikut menjadi caleg. Tetapi sejauh ini, hanya Nias Selatan yang dipersoalkan.

"Lagi pula, belum ada aturan yang eksplisit melarang family bupati atau caleg untuk menjadi penyelenggara pemilu. Kalaupun ada, mengapa baru sekarang dipersoalkan? Kenapa sebelum pileg dilakukan tidak dipersoalkan dan dibawa ke DKKP?" kata Virgo heran.

Selain itu, lanjut Virgo, andaikata dilakukan PSU, maka dipastikan tahapan penyelenggaraan pemilu akan mundur. Padahal, pengumuman hasil pemilu legislatif semestinya akan diumumkan pada tanggal 9 Mei nanti. Berkaca pada pengalaman pileg yang lalu, penyelenggaraan dan rekapitulasi sampai ke tingkat provinsi membutuhkan waktu kurang lebih tiga minggu. Belum lagi persiapan logistik untuk PSU bagi seluruh Nias Selatan belum dipersiapkan sama sekali.

Oleh karena itu, saran dia, sebaiknya rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kembali pada rekomendasi awal yaitu menyelenggarakan PSU untuk 35 TPS yang dianggap bermasalah. Kalaupun ada kesalahan berat yang ditemukan dilakukan oleh caleg atau parpol tertentu, caleg dan parpol itu saja yang diberi sanksi. Bahkan bila perlu didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam pemilu kali ini. Itu lebih fair dan demokratis.

"Jangan karena kesalahan sekelompok keluarga, lalu merugikan banyak pihak. Dengan adanya PSU, caleg-caleg lain yang sudah menang di 18 kabupaten lain akan menjadi was-was dan khawatir. Apalagi, Nias Selatan ini sangat rawan terjadi kecurangan," ungkapnya.

Partai-partai politik lain, saran Virgo, diminta untuk ikut serta mengawasi masalah ini. Jangan mentang-mentang menjadi anggota Bawaslu, lalu tidak ada yang bisa mengawasi mereka. Pun demikian, masyarakat juga harus ikut mengawasi Bawaslu.

"Bawaslu harus dipastikan netral dan tidak berpihak pada kepentingan seseorang atau satu partai politik tertentu," demikian Virgo. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA