"Pemilu lanjutan menurut UU Pemilu adalah Pemilu untuk melanjutkan sebagian tahapan yang mengalami penundaan, salah satunya akibat munculnya gangguan keamanan," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/4).
Namun bila memang harus ditunda, Said melanjutkan, harus ada penjelasan apakah penundaan dilakukan untuk seluruh Provinsi Aceh ataukah hanya untuk sebagian kabupaten/kota saja. Dan ini bergantung kepada penilaian dari pihak keamanan.
"Kalau yang mengalami gangguan keamanan hanya sebagian Kabupaten/Kota saja, maka penundaan tidak perlu dilakukan diseluruh daerah di Aceh. Cukup di daerah yang mengalami gangguan keamanan saja," ungkap Said.
Said menambahkan, dalam hal pembahasan bersama oleh penyelenggara pemilu, partai politik, calon DPD, pemerintah Aceh, dan pemerintah pusat menyepakati untuk tidak dilakukan penundaan, maka harus benar-benar ada jaminan kepada pemilih di Aceh untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS tanpa dihantui rasa takut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: