Pemilu di Aceh Bisa Ditunda Bila Memang Tidak Aman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 07 April 2014, 07:26 WIB
Pemilu di Aceh Bisa Ditunda Bila Memang Tidak Aman
ilustrasi/net
rmol news logo . Bila memang situasi Aceh disimpulkan sedang mengalami gangguan keamanan, maka merujuk ketentuan Pasal 230 UU Pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat ditunda pelaksanaannya. Terhadap penundaan itu dapat dilakukan Pemilu lanjutan.

"Pemilu lanjutan menurut UU Pemilu adalah Pemilu untuk melanjutkan sebagian tahapan yang mengalami penundaan, salah satunya akibat munculnya gangguan keamanan," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/4).

Namun bila memang harus ditunda, Said melanjutkan, harus ada penjelasan apakah penundaan dilakukan untuk seluruh Provinsi Aceh ataukah hanya untuk sebagian kabupaten/kota saja. Dan ini bergantung kepada penilaian dari pihak keamanan.

"Kalau yang mengalami gangguan keamanan hanya sebagian Kabupaten/Kota saja, maka penundaan tidak perlu dilakukan diseluruh daerah di Aceh. Cukup di daerah yang mengalami gangguan keamanan saja," ungkap Said.

Said menambahkan, dalam hal pembahasan bersama oleh penyelenggara pemilu, partai politik, calon DPD, pemerintah Aceh, dan pemerintah pusat menyepakati untuk tidak dilakukan penundaan, maka harus benar-benar ada jaminan kepada pemilih di Aceh untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS tanpa dihantui rasa takut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA